Jakarta, Petrominer – Pemerintah kembali menegaskan telah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan delapan wilayah kerja (WK) migas yang habis kontraknya tahun 2018 ini kepada PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN migas itu punya kewenangan penuh untuk memilih mitra kerjanya termasuk jatah participating interest (PI) 10 persen untuk badan usaha milik daerah.
Kedelapan WK migas tersebut adalah WK NSO yang sekarang dioperatori oleh PHE NSO, WK Ogan Komering (JOB Pertamina-Jadeston), WK Southeast Sumatera (CNOOC), WK Tuban (JOB Pertamina PetroChina East Java), WK East Kalimantan (Chevron Company Indonesia), WK Attaka (Inpex), WK Tengah (JOA PHE-Total), dan WK Sanga-Sanga (VICO).
“Karena 100 persen diberikan ke Pertamina, sudah pasti yang jadi operator Pertamina. Nanti, Pertamina juga yang akan memberikan 10 persen PI ke daerah dan bisa lagi farm out ke investor yang berminat,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, Senin malam (16/4).
Menurut Amien, sebelum kontrak pengelolaan WK migas itu berakhir, Pemerintah telah menawarkan kepada pemegang PI untuk bergabung dengan Pertamina. Langkah ini diambil karena Pemerintah melihat bahwa delapan WK itu masih menguntungkan, sehingga diputuskan untuk diberikan ke Pertamina saja. Meski begitu, jika operator eksisting masih berminat untuk mengelola kembali, silakan bernegoisasi dengan Pertamina secara B to B (business to business).
Penegasan ini disampaikan sebagai jawaban atas isu adanya campur tangan Pemerintah dalam pemilihan mitra kerja Pertamina di delapan WK migas tersebut. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan Pertamina akan melibatkan lagi operator sebelumnya dalam mengelola kedelapan WK migas tersebut.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 2881/13/DJM.E/2018 tertanggal 15 Maret 2018 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas dan Direktur Utama Pertamina, mengenai penyerahan pengelolaan delapan WK migas itu kepada Pertamina. Namun, Pemerintah tidak menetapkan komposisi PI dan operator WK migas tersebut pasca terminasi.
Kepala SKK Migas mengakui bahwa proses ini terlalu lama sehingga ada yang sudah melampau batas waktu. Pasalnya, ada dua WK Migas yang sudah habis kontraknya dua bulan lalu.
Dia menjelaskan, sebenarnya pembicaraan terkait siapa yang mengelola delapan blok tersebut, sudah dibicarakan sejak tahun 2016 lalu. Namun, banyak pertimbangan yang harus diambil seiring dengan menguatnya harga minyak mentah dan lambatnya proses negosiasi.
“Pertama karena harga minyak yang naik, membuat keuangan Pertamina tertekan. Lalu yang kedua, negosiasi dengan operator eksisting lama, padahal kita mau cepat,” jelas Amien.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, memaparkan bahwa Pola bagi hasil yang diterapkan semuanya adalah gross split. Rencana komitmen pasti (firm commitment) untuk kedelapan WK tersebut mencapai US$ 556,45 juta. Selain itu, ada potensi pendapatan negara dari signature bonus mencapai US$ 35,5 juta.
Term and condition 8 WK terminasi tersebut telah diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 4 April 2018 lalu. Setelah itu akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Pertamina, selaku operator.
Berikut rincian firm commitmentnya: WK Tuban US$ 42,25 juta, WK Ogan Komering US$ 23,3 juta, WK Sanga-sanga US$ 237 juta, WK SES US$ 130 juta, WK Eastkal dan Attaka US$ 79,3 juta, dan WK North Sumatera US$ 18,5 juta, dan WK Tengah US$ 26,1 juta. WK Eastkal dan Attaka digabung menjadi satu pengelolaannya.










Tinggalkan Balasan