Jakarta, Petrominer – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G. Agustiawan (KGA), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kasus yang membelit Dirut Pertamina Periode 2009-2014 ini diduga telah merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama Pertamina,” ujar Rum dalam keterangan tertulis, Rabu (4/4).
Selain Karen, paparnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan (GP), dan Direktur Keuangan Pertamina, Frederik Siahaan (FS), sebagai tersangka.
GP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Sementara FS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kejaksaan Agung menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik,” kata Rum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada tahun 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah US$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Investasi ini diduga juga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pertamina sebesar US$ 31.492.851 dan USA 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.








Tinggalkan Balasan