, ,

PLN Pulihkan Listrik yang Terhenti Karena Pencurian Kabel

Posted by

Medan, Petrominer – PT PLN (Persero) berhasil dengan cepat memulihkan pasokan listrik ke kota Medan dan Aceh pasca putusnya saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kV di jalur Titik Kuning – GIS Listrik. Kabel SKTT itu putus karena dipotong secara paksa oleh dua orang yang hendak mencuri kabel listrik.

Menurut General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara, Feby Joko Priharto, PLN telah melakukan pemulihan listrik sejak pukul 23.36 WIB, Mingu malam (25/3) atau sesaat setelah mengetahui kabel SKTT putus sehingga aliran listrik terhenti. PLN juga berangsur-angsur segera memulihkan daerah lainnya yang terdampak.

“Secara bertahap listrik pada jalur Binjai dan Pangkalan Brandan sudah dinormalkan kembali pada pukul 21.34 WIB. Sementara jalur Titi Kuning-Listrik baru dapat dinormalkan pada pukul 04.39 WIB Senin pagi,” jelas Feby dalam keterangan tertulis yang diterima Petrominer Senin siang (26/3).

Dia menjelaskan, karena gardu induk PLN yang berada di Jalan Listrik Medan padam maka secara paksa mengalirkan arus listrik ke 4 gardu induk lainnya secara tiba-tiba hingga terjadi overload (kelebihan beban). Bila tidak dikendalikan, kelebihan beban ini tentunya dapat mengakibatkan 4 gardu induk meledak. Hal ini tidak sampai terjadi karena alat pengaman otomatis di gardu induk ini bekerja dengan sangat baik. Keempat gardu induk yang berfungsi menyalurkan listrik kepada pelanggan di Kota Medan sampai dengan Aceh tersebut padam secara otomatis.

“Dampak dari kejadian pencurian tersebut adalah terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan Sumbagut, seperti PLTD di Belawan, gardu nduk Pangkalan Brandan, serta gardu induk di Jl. Listrik, yang menyebabkan sebagian kota Medan dan sekitarnya serta kota Aceh menjadi blackout (padam total),” papar Feby.

PLN sudah menyiapkan tim pemulihan untuk sistem kelistrikan Sumbagut (Sumatera Bagian Utara). PLN juga sudah mengidentifikasi serta memobilisasi kebutuhan material untuk menanggulangi kejadian ini.

Pencurian Kabel

Begitu mengetahui aliran listrik padam, PLN dengan cepat melakukan investigasi. Hasilnya PLN menemukan bahwa kabel SKTT 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik putus karena dipotong paksa oleh orang tidak dikenal yang tergolong tindak pencurian.

“Kami menemukan di lokasi putusnya kabel, peralatan untuk memotong kabel. Sudah kami laporkan kepada Polres terdekat atas kejadian ini,” jelas Feby.

Atas kejadian ini, PLN menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama menjaga aset vital PLN seperti kabel dan trafo serta melaporkan jika terjadi tindak pencurian aset PLN maupun arus listrik di sekitar lingkungan.

“Pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” imbuh Feby.

Pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukum pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), seperti yang tercantum pada Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *