Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Langkah ini diharapkan bisa membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Bagi SKK Migas, penerapan SNI ISO 37001:2016 akan membantu fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas, dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan. Tidak hanya itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity.
“Penerapan SNI ISO 37001:2016 dapat memberikan kerangka yang sistematis mengenai anti penyuapan. Langkah ini juga dapat membantu menciptakan industri hulu migas yang lebih efisien sehingga dapat berkontribusi maksimal untuk penerimaan negara,” ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, Selasa (27/3).
Amien mengatakan, tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu. Saat ini, sudah masuk dalam tahapan implementasi.
“SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan dengan baik ke internal maupun eksternal,” ujarnya dalam acara Seminar ISO 37001:2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.
Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas. Diharapkan, para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di masing-masing perusahaan.
“Industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. Kehadiran SNI ISO 37001:2016 membantu meminimalisasi risiko tersebut,” tegas Amien.
SKK Migas terus melakukan penyempurnaan implementasi tersebut. Pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP), yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan.
BSN terus mendorong implementasi SNI ISO 37001:2016 kepada seluruh organisasi baik perusahaan maupun nirlaba di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada tiga organisasi yang berhasil meraih sertifikat kesesuaian SNI ISO 37001:2016 yakni Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT. Hari Mukti Teknik (KANABA).
Penetapan SNI ISO 37001:2016 merupakan salah satu tindaklanjut atas ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.








Tinggalkan Balasan