Surabaya, Petrominer – Dugaan adanya aksi penyekapan kembali diungkap dalam sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Malahan, penyekapan tersebut dipastikan ikut melibatkan sejumlah oknum aparat keamanan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin malam (13/2), sejumlah terdakwa yang juga karyawan Meratus Line mengaku pernah mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu. Penyekapan tersebut, menurut mereka, melibatkan sejumlah oknum polisi dan oknum TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.
Ketiga saksi yang dihadirkan malam itu adalah Edia Nanang Setiawan dan Anggoro, keduanya Bunker Officer Meratus Line, serta Nur Habib. Ketiga orang saksi ini mengaku pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.
“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” ungkap Edia.
Pada saat disekap, dia mengaku ditekan dan diminta menandatangani surat pernyataan, yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses handphone miliknya. Dan selama 4 jam tersebut, dia sama sekali tidak dibolehkan bicara.
Selama penyekapan, Edia mengaku mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika dia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut.
“Saya disuruh mengaku saja,” tegasnya
Tindakan penyekapan tersebut melibatkan Direktur Utama Meratus Line, Slamet Raharjo, dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang milik Edia sejumlah Rp 1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Slamet.
“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet Raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” ucap Edia.
Cerita serupa juga disampaikan oleh Anggoro. Nama Slamet dan Fenny kembali muncul dalam proses penyekapan itu. Namun karena merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian dia mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu.
“Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” ujar Anggoro.
Sementara Nur Habib juga mengaku ditekan oleh Slamet untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum ketika disekap di kantor selama 18 jam.
“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas ditekan, saya diminta bersumpah AlQuran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum,” paparnya.
Upaya penyekapan ini juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan dalam persidangan sebelumnya. Malahan, Edy mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Slamet.
Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Slamet ke polisi. Alhasil, Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.
Pengakuan adanya aksi penyekapan karyawannya sendiri itu diduga dilakukan untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line agar terlibat, meski tidak ada bukti sama sekali. Ternyata terungkap juga bahwa Meratus Line punya utang Rp 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan.
Modus enggan membayar utang dengan menyebutkan direksi Bahana Line terlibat telah membuat geram direksi Bahana Line. Pada sidang sebelumnya, Direktur Operasional Bahana Line, Ratno Tuhuteru, bahkan sempat mengancam akan memperkarakan Slamet dan Fenny.
“Kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut,” kata Ratno dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (7/2).









Tinggalkan Balasan