Komisi XI DPR Tolak PP No.72/2016

0
476
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng.

Jakarta, Petrominer — Komisi XI DPR RI secara tegas menolak kebijakan Pemerintah mengenai aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016.  Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.

“Saya sepakat menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang,” ungkap Mekeng, Selasa (14/2).

Menurutnya, pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa rakyat mengetahui.

“Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan, bahkan bisa saja Monas nanti dijual kita ngga tahu, bahaya itu. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR,” tegas Mekeng.

Dia pun berharap, Pemerintah bisa segera membatalkan PP tersebut. Jika tidak, maka biarkan penggugat maupun DPR yang akan mengambil aksi.

“Tidak boleh PP tersebut jalan. Karena bertabrakan dengan aturan yang sudah ada lainnya,” tegas Mekeng.

Seperti diketahui, PP No. 72/2016 mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun kali ini, PP tersebut melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.

Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) secara resmi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP No. 72/2016. Gugatan itu dilakukan karena FITRA memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan juga inkonstitusional.

Hal tersebut terlihat dari Pasal 2A ayat (1) yang berbunyi Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here