Jakarta, Petrominer — Keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Wilayah Batam berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan kenaikan harga, dari US$ 2,6 per mmbtu menjadi US$ 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD), bakal ada tambahan penerimaan negara sebesar US$ 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.
“Penerimaan negara akan naik US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Rabu (23/8).
Jonan menjelaskan, besaran tambahan bagian Negara dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 ini mencapai US$ 19,7 juta. Dengan rincian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.
“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu dinaikan, penerimaan negara juga naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” kata Jonan.
Dia menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. “Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik,” jelasnya.








Tinggalkan Balasan