Jakarta, Petrominer — Upaya Indonesia untuk mengakselerasi transisi energi melalui penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara bergerak mundur. Upaya tersebut memburuk di saat negara-negara di dunia justru menunjukkan kemajuan dalam membuktikan komitmen mencapai target net zero emission (NZE) dengan reformasi sistem energinya.
Centre for Research on Energy and Clean Area (CREA) menilai tidak ada rencana yang jelas untuk mengendalikan PLTU batubara. Malahan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang membiarkan kenaikan kapasitas PLTU captive hampir empat kali lipat dalam enam tahun terakhir.
“Kapasitasnya naik dari 5,5 gigawatt (GW) pada tahun 2019 menjadi hampir 20 GW di tahun 2025, dan diperkirakan naik lagi menjadi 31,5 GW dalam lima tahun mendatang sejalan dengan inisiatif hilirisasi yang dicanangkan pemerintah,” ungkap lembaga riset independen ini terhadap laporan kemajuan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Analis CREA, Katherine Hasan, mengatakan perkembangan terbaru dari kemitraan JETP justru menunjukkan kegagalan dalam menangani peningkatan pesat PLTU. Laporan kemajuan JETP 2025 tidak hanya gagal mengatasi kapasitas PLTU yang berkembang pesat, namun juga secara efektif membongkar moratorium PLTU batubara melalui celah regulasi yang masih ada.
“Hal ini beresiko semakin luas dengan wacana revisi yang tengah didiskusikan, ketergantungan pada skema pengurangan emisi karbon yang meragukan, serta kebijakan taksonomi hijau yang tidak memadai sehingga memberikan ruang bagi kegiatan berbasis batubara dan celah untuk praktik greenwashing,” ujar Katherine, Jum’at (21/11).
Kegagalan ini terjadi karena masih adanya celah regulasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang secara eksplisit memperbolehkan ekspansi PLTU captive terus berlanjut.
Pemerintah melalui usulan revisi payung hukum ini seharusnya bisa menutup peluang perluasan energi kotor batubara, bukan justru menghapus mandat moratorium PLTU termasuk pemanfaatan teknologi co-firing biomassa. Tentunya, ini berpotensi menambah beban keuangan dan juga kesehatan, sekaligus menyebabkan emisi gas rumah kaca yang signifikan melalui dampak penggunaan lahan dan resiko deforestasi.
“Indonesia harus menutup celah kebijakan agar tidak menjadi outlier internasional dalam mencapai target net zero emission, dan terutamanya tidak malah membebani masa depan dengan mengalihkan beban finansial dan dampak lingkungan PLTU batubara,” tegas Katherine.
Kekeliruan Strategi
Tidak hanya meleset dari sasaran untuk menghentikan PLTU, JETP juga dengan jelas menetapkan target yang konservatif untuk pembangkit energi surya dan angin yang terbukti memiliki potensi tinggi dan kompetitif dari segi biaya. Pemilihan jenis energi yang kurang optimal, seperti pembangkit tenaga air skala besar dan bioenergi, justru menunjukkan kekeliruan strategi yang secara langsung melemahkan upaya Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi setelah tahun 2030.
Selain itu, target konservatif dalam komitmen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia hanya menargetkan 19-23 persen pangsa energi terbarukan dalam bauran energi primer tahun 2030 dan puncak emisi sektor energi tahun 2038, yang dianggap sebagai skenario ‘business as usual.’
Pendiri dan Analis Utama CREA, Lauri Myllyvirta, mengatakan strategi yang ditetapkan JETP saat ini pada dasarnya sama seperti komitmen SNDC Indonesia. Langkah ini tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mencapai 100 GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan melakukan phase-out pembangkit listrik berbasis fosil pada tahun 2040.
Menurut Lauri, ketidaksinkronan ini melemahkan kredibilitas Indonesia di mata investor internasional. Dampaknya, berpotensi menghambat penyaluran pendanaan transisi energi senilai US$ 21,6 miliar dari negara mitra JETP.
“Hanya dengan menyelaraskan kembali target dengan visi ini, Indonesia dapat membuka investasi yang dibutuhkan untuk merombak total ketergantungan struktural yang berkelanjutan pada pembangkit listrik batubara,” tegasnya.









Tinggalkan Balasan