, ,

Tangkap Penyalahguna Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polresta Palembang

Posted by

Palembang, Petrominer – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Palembang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam tindak kejahatan ini.

“Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (7/11).

Dalam penangkapan tersebut, menurut Tjahyo, tiga unit mobil yang diduga menggunakan nomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang saat para pelaku sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel  terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” ungkapnya.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab, dan mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

“Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa,” ujar Tjahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *