Surabaya, Petrominer – PT Bahana Line meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menyatakan PT Meratus Line pailit. Alasannya, hingga kini belum juga ada proposal yang masuk dari Meratus Line.
Menurut Kuasa Hukum Bahana Line, Syaiful Ma’arif, ancaman sanksi pailit ini membayangi Meratus Line karena dianggap terus mengulur-ulur kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar.
“PT Meratus Line dianggap tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang terkait dengan utang suplai bahan bakar minyak (BBM) tersebut,” ungkap Syaiful, Senin (17/10).
Dia menjelaskan, indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk, baik kepada pihak Bahana Line maupun Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang telah ada dalam putusan PKPU-Tetap. Pada sidang terakhir, Meratus Line baru mengajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda.
Pada 14 September 2022 lalu, telah dilakukan rapat rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus Line menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangannya tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.
Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal-kapal perusahan Meratus Line (Dalam PKPU) oleh Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Namun laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya kerugian Meratus Line (Dalam PKPU) dan/atau perbuatan melawan hukum, di mana yang berhak menentukan adanya kerugian dan/atau perbuatan melawan hukum adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.
Tindakan-tindakan Meratus Line yang memakai jasa akuntan publik tanpa persetujuan tim pengurus maupun hakim pengawas justru dianggap telah merugikan Bahana Line. Untuk itu, selain meminta sang akuntan publik dihadapkan dalam PKPU, Bahana Line juga minta agar proses PKPU ini diakhiri dan menyatakan Meratus Line pailit dengan segala kondisi hukumnya.
“Tahapan PKPU PT Meratus Line dengan PT Bahana Line ini sendiri akan berjalan kembali besok, Selasa 18 Oktober 2022, di Pengadilan Niaga Surabaya,” ujar Syaiful.
Sementara itu, Kuasa Hukum Meratus Line, Yudha Prasetya, membantah jika disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Mengutip keteranganya kepada Jatimnet.com, Yudha mengatakan pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya.
“Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak,” tegasnya.
Namun ketika dikonfirmasi soal surat keberatan dari pihak Bahana terkait dengan akuntan publik yang disewa Meratus Line, Yudha enggan berkomentar karena mengaku tidak mengetahui banyak soal surat keberatan dari pihak Bahana Line.









Tinggalkan Balasan