by
Tag: Pascatambang
-

Ada Sanksi Pidana Jika Abaikan Reklamasi Tambang
Jakarta, Petrominer – Para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga sukses 100 persen. Jika tidak, ada sanksi pidana dan denda yang akan mendera mereka. Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan bahwa pasca diundangkannya Undang-Undang UU No…






