Jakarta, Petrominer – Para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga sukses 100 persen. Jika tidak, ada sanksi pidana dan denda yang akan mendera mereka.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Sujatmiko, menjelaskan bahwa pasca diundangkannya Undang-Undang UU No 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU tentang perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan minerba saat ini dan ke depannya.
“UU baru ini dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan minerba mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan,” ujar Sujatmiko, Senin (22/6).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kemudian jika, pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Namun kini, aturan itu telah disempurnakan dalam UU No.3/2020. Para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
“Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya,” ungkap Sujatmiko.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebelum UU No.3/2020 diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Pemerintah pun dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
“Dengan aturan baru ini, kami berharap tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai. Dengan begitu, pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” tegas Sujatmiko.









Tinggalkan Balasan