
Banjarbaru, Petrominer – PT PLN (Persero) mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Fast Charging pertama di Kalimantan yang berada di komplek perkantoran Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. Ini merupakan komitmen PLN untuk mendukung pemerintah mencapai target Net Zero Emmision (NZE) pada Tahun 2060.
Menurut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Muhammad Joharifin, beroperasinya SPKLU tersebut sejalan dengan program Borneo Green Environment. Di mana salah satunya adalah mendorong pemanfaatan listrik dalam kehidupan sehari-hari (Electrifying Lifestyle).
“SPKLU (fast charging) ini merupakan yang pertama di lingkungan pemerintahan yang ada di pulau Kalimantan. Jadi, kami sangat support pada pemanfaatan green energy yang dicanangkan Pak Gubernur yaitu Borneo Green Environment dan mengajak masyarakat untuk semakin mencintai bumi dengan menjaga lingkungan,” ungkap Joharifin, Sabtu (14/1).
Dia menjelaskan, SPKLU di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan ini memiliki tipe fast charging dengan kapasitas 50 Kilo Watt (KW). Dengan begitu, mampu mengisi baterai mobil listrik dari 20 persen sampai 100 persen hanya dengan waktu 45 menit. Tentunya, SPKLU ini juga terbuka untuk siapa saja yang ingin mengisi kendaraan listriknya.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengapresiasi langkah PLN yang telah menyediakan SPKLU di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin berharap pemasangan SPKLU fast charging ini akan memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kalimantan Selatan.
“Saya sangat berbahagia dan berterimakasih kepada PLN yeng terus bergerak, bersinergi dan berkontribusi sangat luar biasa terhadap pembangunan daerah melalui pembangunan shelter SPKLU ini. Tentunya ini akan menjadi momentum yang baik untuk peningkatan ekonomi dan ekosistem kendaraan listrik di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, PLN telah memasang 13 unit SPKLU yang tersebar pada 10 lokasi di Kalimantan. Pemasangan ini selaras dengan Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan penambahan satu unit SPKLU fast charging ini, maka infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik kita semakin bertambah. Tentunya ini juga akan mempercepat transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia,” ujar Sahbirin.