, ,

Sistem Pengurusan Izin ESDM Telah Berubah

Posted by

Jakarta, Petrominer – Transparan dan minim birokrasi. Itulah pola baru yang sedang diterapkan dalam pelayanan publik di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah memudahkan layanan investasi dan proses pengajuan berusaha di sektor ESDM.

Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produksi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi dan mineral. Sistem baru tersebut diluncurkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Selasa (6/8).

“Dengan sistem ini, para pelaku usaha akan lebih mudah, terpusat dan cepat dalam melakukan pengurusan perizinan, tidak berbelit-belit dan tak butuh birokrasi yang panjang,” ujar Jonan saat meluncurkan aplikasi tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu menekankan untuk melaksanakan tata kelola layanan investasi secara baik.

“Kita maunya menggunakan teknologi informatika untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik. Satu lagi yang penting, untuk lebih baik itu diiringi dengan kesungguhan bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” papar Jonan.

Menurutnya, selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit. Malahan, pada beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambat karena harus bolak balik.

Jonan berharap kecepatan perizinan yang diupayakan oleh Kementerian ESDM diikuti oleh institusi dan lembaga lain sehingga tidak menghambat proses pelayanan investasi yang masuk.

“Mohon untuk Ombdusman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong untuk mempercepat perizinan di tempat lain. Kalau multiagency licensing yang izinnya macam-macam itu seperti kereta kuda yang ditarik lebih dari satu kuda, kecepatan kereta tergantung pada kuda yang paling lambat,” ungkapnya.

Jonan juga menekankan bahwa semua perizinan wajib memiliki kepemilikan yang jelas atau beneficial ownership. Tentunya, ini demi mendorong transparansi di industri pengelolaan sumber daya alam.

“Sistem ini akan ditambahkan beneficial ownership. Kalau sampai ke saya (izin) harus nama orang. Kalau tidak saya tolak perusahaannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan blue print pengelolaan sistem informatika Kementerian ESDM akan selesai sebelum waktu yang ditargetkan.

“Semua izin online kita selesaikan tahun ini. Semua tampilannya sama. Ini adalah rangkaian dari program kita di akhir 2016 dan menjadi blue print tahun 2020. Tapi Insyaa Allah Oktober 2019 mendatang ini akan selesai,” ungkap Arcandra.

Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

Aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020) terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *