Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak merubah tarif listrik selama tiga bulan pertama tahun 2023. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) ini berlaku untuk 13 pelanggan non-subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.
“Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Jum’at (30/12).
Dadan menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk periode triwulan I-2023, menggunakan realisasi indikator Agustus-Oktober 2022.
Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus-Oktober 2022 yaitu kurs Rp 15.079,96 per US$, ICP US$ 89,78 per barel, tingkat inflasi 0,28 persen, dan HPB Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara US$ 70 per ton).
“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Dengan begitu, besaran tarifnya tetap. Golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Meski begitu, ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun. Hal ini melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dadan.








Tinggalkan Balasan