Jakarta, Petrominer – Ekonom Ichsanuddin Noorsy berpendapat tidak terlalu sulit menuntaskan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang hingga kini masih mangkrak di DPR RI. Padahal, revisi UU Migas sudah bergulir sejak periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian dilanjutkan di era Joko Widodo (Jokowi), dan saat ini nasibnya belum jelas di era Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada political will dari Pemerintah, itu jawaban sederhananya,” ungkap Ichsanuddin ketika ditanya wartawan dalam acara diskusi di kantor Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Jakarta, Rabu (30/4).
Dia pun membandingkan nasibnya dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang dengan mudah direvisi. Bahkan hingga beberapa kali.
Revisi UU Minerba hampir tanpa drama, pembahasannya sangat mulus di DPR. Hal ini, menurut Ichsanuddin, menunjukkan adanya kemauan politik dari Pemerintah dan DPR. Tidak hanya itu, kemudahan ini juga berkat keberadaan para pengusaha yang dekat dengan para penguasa (Pemerintah, red.)
“Sekarang kalau kita lihat komposisi orang terkaya di Indonesia maka pasti pengusaha tambang, bukan migas,” gumam Ichsanuddin.
Dengan kata lain, minerba yang saat ini dikuasai banyak perusahaan swasta, cenderung lebih mudah melakukan lobi-lobi politik terhadap Pemerintah maupun DPR. Sedangkan sektor migas, sejauh ini mayoritas masih dikuasai perusahaan BUMN.
“Sehingga yang dibutuhkan adalah sekali lagi political will dari Pemerintah,” tegasnya.









Tinggalkan Balasan