Jakarta, Petrominer — Rencana PT PLN (Persero) untuk mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ditentang berbagai kalangan. Malahan, ada yang memperingatkan bahwa, dalam catatan sejarah, komitmen dan kinerja PLN untuk mengelola sisi upstream sangat buruk dan penuh kegagalan.
“Contohnya, lapangan Sarulla yang dulu dibeli PLN dari UNOCAL, ternyata hanya dijadikan barang dagangan dan dijual melalui tender oleh PLN. Saat ini, yang mengelola lapangan tersebut Sarulla Operations Ltd,” kata praktisi hukum dari Yogyakarta, Muhammad Yusron Rusdiyono, ketika dihubungi, Rabu (17/8).
Selain itu, lanjut Yusron, di wilayah kerja panasbumi (WKP) Mataloko dan WKP Ulumbu, PLN juga ditengarai gagal melakukan pengelolaan. Sampai sekarang, BUMN itu gagal untuk memproduksi listrik. Demikian juga dengan WKP Tulehu, PLN gagal dalam pemboran sumur eksplorasi.
“Di sisi hilir panasbumi pun, saat ini PLN juga kesulitan memperbaiki pembangkit yang dimiliki di Lahendong dan Kamojang. Dan tidak kalah penting adalah permasalahan mereka di Geo Dipa Energi (GDE) yang masih menyimpan bom waktu permasalahan hukum,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Abadi Purnomo. Dia mengingatkan bahwa PLN selama ini selalu gagal mengelola panasbumi. Bahkan, anak perusahaan PLN, yakni PT PLN Geothermal Energy, sekarang sudah tidak eksis lagi karena memang kinerjanya yang buruk.
“PLN Geothermal karena tidak punya validitas, bisa dikatakan dilikuidasi. Jadi sudah tidak eksis lagi,” jelas Abadi.
Jika sekarang ingin mengembangkan panasbumi, dia menyarankan PLN sebaiknya membesarkan saja apa yang sudah dimiliki.
“Kan bisa saja meminta penugasan dari pemerintah. Sebagai trial and error mereka untuk menambah kapasitas dan kapabiltas di situ, ya silakan monggio saja. Daerah WK masih banyak kan. Jangan tiba-tiba ingin mengakuisisi PGE yang sudah sangat eksis,” kata Abadi.
Berakhir Gagal
Berdasarkan data, rekam jejak PLN dalam mengelola panasbumi, termasuk melalui PLN Geothermal Energy, memang buruk. Selain banyak yang berakhir kegagalan, juga tak sedikit yang diselesaikan dengan jalur hukum.
Pada tahun 2002 misalnya, GDE melakukan tender pengembangan Dieng dan Patuha (5 x 60 MW dengan rincian: 2 x 60 MW untuk Dieng dan 3 x 60 MW untuk Patuha). Pada tanggal 5 Maret 2003, PT Bumigas Energi (BGE) ditetapkan sebagai pemenang tender oleh GDE, dan pada 1 Februari 2005 Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement ditandatangani oleh GDE dan BGE.
Berdasarkan kontrak tersebut seharusnya BGE sudah harus menyelesaikan pembangunan PLTP Patuha Unit 1 dengan jadwal COD tanggal 28 November 2007. Dalam perkembangannya, proyek sama sekali tidak ada kemajuan. Sebelum due date COD, GDE mengirimkan surat peringatan sebanyak lima kali.
Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur arbitrase. Pada 17 Juli 2008, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pun menjatuhkan putusan atas perkara No 271/ARB-BANI/XI/2007.
Hal serupa juga terjadi dalam mengelola Tulehu pada tahun 2014, PLN Geothermal juga digugat kontraktor yaitu Permata Drilling International (PDI). Putusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA), semuanya memenangkan pihak kontraktor. Dalam putusan tersebut, PLN Geothermal diwajibkan membayar sisa nilai kontrak plus biaya tambahan akibat pengerjaan yang berlarut-larut.
Begitu pula melalui jalur arbitrase, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga memenangkan kontraktor tersebut. BANI memerintahkan PLN Geothermal membayar sekitar US$ 8 juta, yang terdiri atas US$ 7,4 juta nilai kontrak dan biaya tambahan pengerjaan.
Dengan track record seperti itu, banyak pihak meragukan kemampuan PLN dalam mengelola geothermal. Jika PGE diakuisisi PLN, tentu tidak ada jaminan perusahaan yang sudah eksis puluhan tahun itu menjadi lebih baik.








Tinggalkan Balasan