Jakarta, Petrominer – Lingkungan yang baik dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam keberlanjutan sebuah perusahaan. Pasalnya, perusahaan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sigit Relianto, menyebutkan bahwa sejak 26 tahun lalu, Pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini pun telah ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.

“Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Sigit dalam webinar SUKSE2S (Solusi Kebersamaan E2S) bertema “Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of Covid-19,” yang digelar E2S, Kamis (6/5).

Menurutnya, semua peraturan best practice sebagai basis telah dikembangkan untuk menentukan kriteria PROPER. Selanjutnya disederhanakan untuk memudahkan dunia usaha mengimplementasikannya.

“Dari sekian banyak aturan dan tools, kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” ungkap Sigit.

Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, Kementerian LHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri LHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru ini adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini, diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” jelasnya.

Sigit juga menjelaskan bahwa Pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada. Langkah ini diharapkan bisa memudahkan perusahaan untuk menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P Hadi, menyampaikan bahwa inovasi yang diusung dalam Permen terbaru adalah inovasi sosial. Pertama adalah kebaruan terdiri dari proses, produk, market, orisinal, dan unik. Kedua adalah unsur core business atau competency apakah dikembangkan dari analisis daur hidup. Lalu menjawab kebutuhan. Inovasi sosial bisa lahir juga diharapkan meningkatkan kapasitas sosial.

“Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability,” jelas Sudharto.

Dia mengingatkan bahwa ekologi dan ekonomi itu adalah sinergi bukan dikotomi, sehingga bisa menghasilkan efisiensi. Apalagi, efisiensi yang dihasilkan bisa dari sisi efisiensi energi, pengurangan penggunaan air berlebihan dan lainnya.

Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero), Bob Indiarto, menyatakan urgensi dan kemanfaatan PROPER bagi Pupuk Indonesia adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER, terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.

“Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen,” kata Bob.

Dia menyampaikan, Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak tahun 2016 hingga 2020 meraih PROPER emas. Manajemen pun bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. Karena itulah, Pupuk Indonesia berharap bisa mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya.

“Kami mau membangun dua pabrik baru, apakah mungkin kami bisa mendapatkan kemudahan pendanaan dari perbankan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dari perusahaan,” ujar Bob.

General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Dadar Wismoko, menuturkan bahwa partisipasi PTBA dalam penilaian PROPER selama ini telah menjadi pendorong peningkatan kinerja dan pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. Selain itu, ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun, dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013–2020.

VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina, Iwan Jatmika, menjelaskan bahwa PROPER sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan.

Sementara itu, mantan Dirjen PPKL Kementerian (LHK), Karliansyah, menegaskan bahwa perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal-balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan (discomford) pada masyarakat.

Menurut Karliansyah, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan operasi yang sifatnya kultural.

“Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan,” ujar pejabat Dirjen PPKL periode 2015-2021 ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here