
Jakarta, Petrominer — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyatakan aturan perpajakan untuk bagi hasil migas dengan skema gross split akan rampung akhir bulan Juli ini. Saat ini, Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan menyusul penerapan gross split.
“Sekarang kita sedang menyusun PP baru tentang perpajakan gross split yang treatment-nya sama seperti PP 79 tahun 2010. Ini sedang ditunggu para KKKS yang berminat terhadap blok-blok yang kita tawarkan. Tentu semua berharap akhir bulan ini bisa dikeluarkan,” ungkap Arcandra, Jum’at (7/7).
Menurutnya, pembahasan rancangan aturan tersebut telah dilakukan secara intensif. Dalam waktu dekat, akan dilakukan konsinyering dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga Kementerian Keuangan. Aturan ini disusun untuk memberikan kepastian kepada KKKS yang akan menggunakan skema gross split.
Wamen mengharapkan aturan yang berlaku dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi PP Nomor 79 Tahun 2010, dapat diberlakukan juga pada skema bagi hasil gross split. Misalnya pemberian insentif perpajakan pada masa eksplorasi seperti pembebasan pemungutan bea masuk, atau impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
“Pengurangan PBB 100% dari PBB Migas yang terutang dalam masa SPPT selama eksplorasi. Yang kita harapkan ini (juga) berlaku di gross split,” paparnya.
Terbitnya Revisi PP 79/2010 melalui PP Nomor 27/2017 menunjukkan komitmen Kementerian ESDM untuk mengawal aturan perpajakan. Keekonomian tetap baik, wajar dan adil, efisiensi dan penerimaan negara juga tetap meningkat.
Perubahan dalam PP Nomor 27/2017 meliputi:
- Insentif eksplorasi
- Insentif eksploitasi untuk uneconomical field
- Pajak untuk sharing facility ditiadakan
- Pajak untuk head office ditiadakan
- Interest transfer scheme (no-double tax)
- Kejelasan dalam negative list























