, ,

Potensi Bisnis CCS Kian Cerah, Meski Tantangan Menghadang

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah terus memperkuat pijakan menuju transisi energi nasional. Kini, teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) menjadi bagian integral dari strategi mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060. Namun, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa bisnis ini berisiko memperlambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan program CCS/CCUS menjadi peluang bagi pemerintah untuk mempercepat pencapaian target NZE. Beberapa proyek percontohan pun telah dilakukan dan memberikan feedback positif. Meski begitu, ditemui juga berbagai kendala dan tantangan, seperti biaya investasi yang tinggi hingga munculnya kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap program pengembangan EBT.

“Memang tidak semua energi fosil dapat langsung ditinggalkan. Oleh karena itu, CCS/CCUS hadir sebagai jembatan transisi. Kita tidak bisa menghindari kenyataan bahwa masih ada industri dan pembangkitan yang belum bisa sepenuhnya beralih ke EBT sehingga CCS menjawab kebutuhan itu,” ujar Dadan saat membuka webinar bertema “Menakar Potensi Bisnis CCS/CCUS di Indonesia,” Selasa (22/7).

Dadan menyatakan bahwa Pemerintah sangat serius untuk memastikan ekosistem pengembangan program CCS/ CCUS dapat berjalan optimal. Selain regulasi yang dinilai lebih maju dibandingkan negara-negara tetangga, Pemerintah Indonesia berulang kali menegaskan komitmennya untuk memastikan program ini tetap sustain tanpa harus menghilangkan program serupa seperti pengembangan EBT.

Bahkan pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Singapura untuk melakukan pilot project pengembangan CCS/CCUS yang ditandatangani Oktober 2022 terkait kerja sama CCS/CCUS lintas batas. Fokus kerjasama yang dijalin ini adalah pengembangan regulasi, studi kelayakan teknis dan ekonomi, serta kerangka kerja legal untuk transportasi dan penyimpanan karbon lintas negara.

“Ini menjadi peluang ekonomi kita, kita pastikan dari sisi risiko, keekonomian dan regulasi bisa sesuai. Melalui kerjasama ini akan membuka peluang ekonomi baru dan memberikan kesempatan baru untuk menurunkan emisi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho, menambahkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang memungkinkan CCS/CCUS berkembang, termasuk dalam konteks kerja sama internasional. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2023 dan Perpres No. 14 Tahun 2024 menjadi dasar utama bagaimana pemerintah serius memperhatikan program ini.

“Saat ini, kami juga sedang menyiapkan dua skema utama dalam pengembangan bisnis CCS/CCUS dan sedang menyusun Peraturan Pemerintah (lainnya) untuk memperkuat regulasi bisnis CCS secara komprehensif,” ungkap Dwi.

Menurutnya, isu lintas batas atau cross-border juga menjadi perhatian dalam pengembangan CCS/CCUS. Oleh sebab itu diperlukan payung hukum bilateral agar kerja sama antarnegara tidak hanya menguntungkan pihak asing.

“Kita tidak mau hanya jadi tempat buang karbon. Harus ada kaitan dengan investasi, maka kalau ini tidak dimanfaatkan, ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” sambungnya.

Pendapatan Baru

Sementara dari sisi industri hulu migas, Vice President of Business Support dan Lead Carbon Management SKK Migas, Firera, menekankan bahwa CCS/CCUS perlu dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas. Oleh sebab itu, aspek teknikal harus ditopang oleh aspek non-teknikal sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang ada.

Firera menyebutkan, ada beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian semua pihak dalam upaya pengembangan program CCS/CCUS, diantaranya permasalahan biaya yang tinggi dan kelayakan ekonomi. Kemudian soal hambatan teknologi dan ketersediaan infrastruktur yang belum memadahi, kesenjangan regulasi dan kebijakan pemerintah yang dinilai belum optimal hingga aspek penerimaan publik terhadap isu CCS/CCUS yang belum sepenuhnya memahami.

“Implementasinya menghadapi berbagai hambatan serius baik dari segi ekonomi, teknologi, regulasi, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan lintas sektor dan kolaboratif agar pengembangan CCS/CCUS di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Firera menekankan bahwa apabila pelaku industri hulu migas mengimplementasikan program CCS/CCUS pada setiap proyeknya, ini akan mengoptimalkan revenue dan tentunya berdampak positif bagi perusahaan. Bahkan apabila program ini digarap secara serius, akan berpeluang menjadi sumber pendapatan baru bagi mereka.

“CCS menjadi jalan tengah antara kebutuhan energi yang masih dominan fosil dengan target dekarbonisasi. Namun kita ingin CCS bukan sekadar fokus pada beban biaya (investasi), tapi justru jadi revenue generator karena selain menurunkan emisi sekaligus membuka peluang bisnis baru,” tegasnya.

Direktur Perencanaan Strategis Portofolio dan Strategis Pertamina Hulu Energi (PHE), Edi Karyanto, mengakui hal ini. Edi pun menegaskan kesiapan industri dalam mengembangkan proyek CCS. Bahkan PHE saat ini telah memiliki 12 proyek pengembangan CCS/CCUS dengan kapasitas penyimpanan mencapai 7,3 Giga ton.

“Ini bukan sekadar target NZE, tapi kami melihat CCS/ CCUS ini sebagai potensi bisnis masa depan,” paparnya.

Namun, Edi mengakui tantangan terbesar saat ini adalah pendanaan dan keekonomian proyek. Di sisi lain regulasi dan keberpihakan pemerintah diharapkan dapat ditingkatkan agar potensi bisnis yang sangat menjanjikan di masa mendatang dapat benar-benar dioptimalkan.

“Skema bisnis CCS sangat kompleks dan padat modal. Kami butuh insentif fiskal seperti pengurangan pajak, royalti, serta kemudahan perizinan, khususnya maritim dan lingkungan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *