Jakarta, Petrominer – Tantangan PT PLN (Persero) dalam mewujudkan megaproyek 35.000 MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan itu perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari megaproyek tersebut bisa tercapai.
“Untuk itu, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS, usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (28/2).
MoU tersebut ditandatangani oleh General Manager dari empat unit PLN dengan wilayah kerja DKI Jakarta yaitu PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), PLN Unit Induk Pembangunan Interkoneksi Sumatera Jawa (UIP ISJ), dan PLN Transmisi Jawa Bagian Barat (TJBB). Sementara dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dokumen MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Menurut Haryanto, kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diperlukan dalam rangka menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur penyaluran energi listrik atau sisi hilir.
“Inilah yang mendorong PLN menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta,” paparnya.
Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan.
Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir atau Distribusi. Banyak sekali tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata. Dia memberi contoh, perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, dan akhirnya kian lama menjadi kasus hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T. Spontana, menyatakan siap untuk saling bahu-membahu menyelesaikan proyek PLN.
“Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan. Kami harap, antara PLN dan Kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada,” imbuhnya.









Tinggalkan Balasan