Jakarta, Petrominer — PT PLN (Persero) mengapresiasi hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menyatakan adanya 34 proyek pembangkit listrik terkendala.. PLN juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya bila dilakukan peneiitian lebih mendalam terhadap proyek-proyek pembangkit berskala kecil dengan total kapasitas 627,8 MW tersebut.
BUMN ini telah melakukan beragam upaya terhadap ke-34 proyek pembangkit itu. Berdasarkan data PLN, ada 17 proyek yang telah dilanjutkan dan memiiiki jalan keluar, 6 proyek telah diputuskan kontraknya dan diambil-alih PLN untuk dilanjutkan penyelesaiannya serta 11 proyek yang diterminasi. Untuk proyek yang diterminasi ini, PLN sudah menyiapkan opsi pengganti untuk penyediaan tenaga listrik, baik dengan perluasan jaringan transmisi dan gardu induk maupun dengan pembangkit listrik baru yang lebih cepat pembangunannya seperti PLTMG maupun PLTD.
“Hal ini dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan akan listrik. Apalagi, sebagian besar proyek-proyek yang diterminasi berada di daerah terpencil yang sangat sulit dijangkau,” Ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, Rabu (23/11).
Made menegaskan, pemenuhan akan listrik untuk masyarakat adalah yang paling penting bagi PLN. Karena itulah, solusi tercepat untuk menggantikan proyek-proyek yang terminasi juga telah dipikirkan dengan matang. Dia memberi contoh PLTU Bengkalis 2×10 MW yang prosesnya masih nol, dan kini telah digantikan dengan PLTMG Bengkalis 20 MW yang rencananya akan masuk sistem kelistrikan awal tahun 2018 mendatang.
“Semua proyek yang terkendala ini merupakan proyek-proyek yang berada dalam kontrak antara tahun 2007 hingga 2012, di mana total 11 proyek terminasi ini berkapasitas 147 MW dan tidak ada satupun yang masuk dalam program 35.000 WM,” jelasnya.
Dalam penyelesaian proyek mangkrak ini, PLN telah minta pertimbangan dan verifikasi dari BPKP dan audit internal PLN. Selain itu PLN juga melibatkan pihak ketiga (eksternal). Hal ini untuk menghitung secara komprehensif apa yang harus dilakukan ke depan dan tentunya dengan memperhatikan kebutuhan, nilai keekonomian serta faktor teknis.
“Di sini PLN tidak sendirian dalam memikirkan jalan keluar. Ada hasil verifikasi dan audit dari BPKP, sehingga ketika memutuskan kelanjutan proyek tersebut didapatkan nilai kewajarannya,” papar Made.
Menurutnya, penyelesaian ke-34 proyek terkendala ini juga sangat terbantu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Kelistrikan.
“Dalam Perpres tersebut, PLN diberi ruang untuk segera menyelesaikan masalah kelistrikan, salah satunya dengan tambahan biaya, tentunya di sini Presiden melibatkan BPKP agar sesuai nilai kewajaran,” tegas Made.








Tinggalkan Balasan