
Jakarta, Petrominer – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menggelar pertemuan dan audiensi dengan Walikota Samarinda dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda terkait tata kelola aset lahan tanah hulu migas sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi dan sinergi untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto mengatakan, mengatakan dalam pertemuan tersebut yang diadakan, Jum’at (5/6), PHI memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Pertanahan (KANTAH) Samarinda beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) Pertanahan Kaltim beserta jajaran. Mereka dinilai berperan penting dalam sinergi pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berada di wilayah migas Under Muara Mahakam (UMM) yang dikelola oleh PT Pertamina EP (PEP) di Kalimantan Timur.
Sinergi tersebut memberikan pencapaian signifikan terhadap penyelamatan aset BMN berupa tanah senilai kurang lebih Rp 21,5 miiar serta nilai investasi atas sumur dan fasilitas produksi kurang lebih sebesar Rp1,25 triliun, sekaligus memberikan dampak konstruktif untuk mencegah kehilangan potensi produksi Rp 480 miliar per tahun.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ungkap Ardhi, Senin (8/6).
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya pengamanan aset sehingga memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan operasi dan produksi migas perusahaan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan para pemangku kepentingan lainnya berperan penting dalam menjaga keberlanjutan investasi dan operasi hulu migas.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” ucapnya.
Pertimbangan Hukum
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai penyelesaian isu pengamanan aset BMN dapat terlaksana dengan baik berkat kolaborasi berbagai pihak. Pengamanan aset negara berhasil dilakukan melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan kolaborasi yang kuat antarlembaga, seperti Kantah Samarinda, Kanwil ATR/BPN, Pemprov, Pemkot, dan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Timur.
“Pengamanan aset negara bukan hanya menjaga tanah namun juga membangun peradaban dan pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujar Ceto.
Walikota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pembangunan daerah tidak dipisahkan dari isu pertanahan. Dia pun menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara PHI dan para pemangku kepentingan terkait untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan secara menyeluruh.
“Penyelesaian isu pertanahan secara komprehensif diperlukan untuk mencegah potensi sengketa agraria di masa mendatang, khususnya di Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, menyampaikan bahwa penyelesaian berbagai isu pertanahan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kerjasama yang terjalin dengan baik diharapkan dapat terus ditingkatkan ke arah yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak,” ujar Supardi.









Tinggalkan Balasan