, ,

PGN Grup Tandatangani LoA Gas Kedua

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6). Tidak hanya itu, PT Pertamina Gas dan PT Pertagas Niaga yang merupakan afiliasi sub holding gas (PGN Grup) juga menandangani LoA serupa sebagai pembeli.

Ini merupakan wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). Ada lima kontrak yang ditandatangani bersama produsen gas, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Grup, dan PT Pertamina EP.

Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli.

Berikut kontrak dengan PHE Grup:

Pertama, LoA dari Wilayah Kerja Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89K/2020 sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk industri di Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Harga penyesuaian menjadi US$ 4,62 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar US$ 8,27 per MMBTU.

Kedua, LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk sektor kelistrikan Batam. Harga gas penyesuaian menjadi US$ 4,00 – 4,06 per MMBTU.

Ketiga, LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harganya penyesuaian menjadi US$ 4 – 4,5 per MMBTU dari harga awal US$ 6,25 per MMBTU.

Keempat, LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89K/20 sebesar 19 BBTUD untuk sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian sebesar US$ 4,5 per MMBTU.

Selain dengan PHE, PGN Grup melalui Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17 per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

(Kiri ke Kanan): Direktur Utama PGN Suko Hartono, President Director Pertagas Niaga Linda Sunarti, Direktur Komersial PGN Faris Aziz, dan Direktur Utama Pertamina Gas Wiko Migantoro, usai menandatangan LoA dengan produsen gas yang digelar SKK Migas secara virtual, Rabu (3/6).

Tingkatkan Kapasitas

“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, penandatanganan LoA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU,” ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono.

Suko menyatakan yakin dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional. Selain itu, kebijakan ini juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan manfaat positif lainnya bagi perekonomian nasional.

Apalagi, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong badan usaha milik negara (BUMN) ini untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Untuk itu, PGN telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal, PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.

“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.

PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *