Jakarta, Petrominer – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali melibatkan dan mempercayakan PT Pertamina (Persero) untuk dapat mengelola Aset Kilang LNG Badak secara optimal. Ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil guna mengoptimalkan aset yang dimiliki negara.
Dengan begitu, Aktiva Kilang LNG Badak dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berlaku. Melalui surat No. S-598/MK.6/2018 tanggal 20 Desember 2018, Menteri Keuangan telah menugaskan Pertamina untuk menjadi Mitra Pengelolaan BMN Aktiva Kilang LNG Badak.
Hal itu selanjutnya disepakati dalam Perjanjian Pengelolaan Aktiva Kilang LNG Badak yang antara LMAN dan Pertamina. Perjanjian tersebut ditandaatangani oleh Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari dan SVP Gas & LNG Management Pertamina, Tanudji Darmasakti, Jum’at (28/12).
Rahayu mengatakan LMAN akan terus berkomitmen untuk melaksanakan optimalisasi aset negara dengan mengedepankan inovasi, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sinergi dan kolaborasi pengelolaan aset kilang Badak LNG di Bontang telah menghasilkan kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai Rp 876 miliar per pertengahan Desember 2018,” paparnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communications Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan bahwa Pertamina telah menjalankan bisnis LNG di Indonesia dari tahun 1974. Pertamina memulainya dengan pembangunan kilang di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang mengintegrasikan bisnis LNG dari hulu sampai hilir hingga berperan sampai saat ini dalam semua perjanjian-perjanjian LNG terkait.
Menurut Adiatma, Kilang LNG Badak sekarang merupakan aset eks Pertamina. Sesuai amanat Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina berubahnya statusnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 92 tahun 2008 Kilang LNG Badak ditetapkan menjadi BMN yang kemudian saat ini dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh LMAN.
“Pertamina telah memberikan konstribusi pendapatan LNG kepada negara sejak beroperasinya Kilang LNG Badak tahun 1977 saat tetesan pertama produksi LNG. Peran Pertamina dalam bisnis LNG dan pengelolaan aset Kilang LNG Badak bukan hanya untuk kepentingan Pertamina semata namun juga untuk kepentingan Nasional,” terang Adiatma.
Kilang LNG Badak menghasilkan Liquefied Natural Gas (LNG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Sampai saat ini, LNG telah dikirimkan ke Jepang, Korea dan Taiwan sebagai konsumen terbesar, dan LPG dijual untuk pasar domestik. Pada tahun 2001, Kilang LNG Badak mencapai puncak produksinya sebesar 20,25 juta ton LNG dan 1,16 juta ton LPG
Dengan perubahan skema bisnis LNG Badak paska tahun 2018 dimana Pertamina telah ditugaskan sebagai Mitra Pengelolaan Aset dan operator dilakukan oleh PT Badak NGL, Pertamina berharap mampu mengoptimalkan potensi bisnis yang dapat dari pengelolaan Aset Kilang LNG Badak.
“Semoga kedepannya dengan adanya skema bisnis baru ini, Pertamina sebagai Mitra Pengelolaan Aset Kilang LNG Badak dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder dan bisnis LNG Badak dapat berjalan lancar serta memenuhi ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Adiatma.









Tinggalkan Balasan