Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberi persetujuan atas perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Perundingan antara Pemerintah dengan PTFI mengenai kelangsungan operasi tambang di Papua itu masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.
“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, Selasa sore (4/7).
Djuraid menegaskan, berita yang menyebutkan bahwa ESDM telah setuju izin operasi Freeport diperpanjang adalah tidak benar. Menurutnya, berita yang beredar dalam berbagai versi melalui media online dan media sosial itu terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diklarifikasi.
“Berita tersebut mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampurno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya,” jelas Djuraid.
Dia juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan Selasa pagi (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PTFI. Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017.
“Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis Tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut,” paparnya.
Sekali lagi, dia menegaskan tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Menurut Djuraid, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun. Namun dengan syarat, perusahaan harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga sebesar 51%. Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan paska tambang.
“Sampai saat ini, implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,” tegasnya.









Tinggalkan Balasan