Jakarta, Petrominer – Isu perombakan Direksi PT Pertamina (Persero) akhirnya terbukti. Ini dilakukan dalam rangka pembentukan holding BUMN Migas.
Keputusan perombakan direksi induk holding migas ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar, Jum’at (20/4).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 039/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Pertamina (Persero). Sebagai tindak lanjut, Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan kajian implementasi yang komprehensif dan telah disampaikan kepada Menteri BUMN. Selain itu Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangannya terkait dengan kondisi Pertamina yang terkini termasuk beberapa kejadian di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan perusahaan.
Berdasarkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris, serta mempertimbangkan pelaksanaan serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasar SK 039, Kementerian BUMN memutuskan melakukan penyegaran terhadap susunan direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama.
Mengingat belum ditunjuknya Direktur Utama definitif, pemegang saham memutuskan agar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina diisi oleh Nicke Widyawati selaku Direktur SDM. Nicke juga merupakan Ketua Komite dan Implementasi Holding Migas.
Menurut Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno, BUMN memiliki dua peran penting dalam pembangunan Indonesia. Pertama, sebagai agen pembangunan yang berperan penting dalam melaksanakan berbagai Proyek Strategis Nasional, memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkontribusi dalam bentuk penciptaan keuntungan dan setoran pajak kepada negara.
“Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan,” kata Harry.
Dalam laporannya, Dewan Komisaris pun menyampaikan bahwa direksi Pertamina juga harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholder, termasuk dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun keputusan Menteri BUMN adalah memberhentikan dengan hormat direksi:
1. Elia massa manik
2. M. Iskandar
3. Toharso
4. Dwi W Daryoto
5. Ardhy N. Mokobombang
Mengangkat:
- Budi Santoso Syarif – sebagai Direktur Pengolahan
- Basuki Trikora Putra – Direktur Pemasaran Korporat
- Masud Hamid – Direktur Pemasaran Retail
- M. Haryo Junianto- Direktur Manajemen aset
- Heru Setiawan – Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia
- Gandhi Sriwidjojo – Direktur Infrastruktur
- Nicke Widyawati – Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama
Adapun Direksi yang tidak mengalami perubahan, yakni:
- Gigih Prakoso – Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko
- Syamsu Alam – Direktur Hulu
- Arif Budiman – Direktur Keuangan








Tinggalkan Balasan