, ,

Peningkatan Produksi Migas, Peluang Besar bagi Industri Asuransi

Posted by

Jakarta, Petrominer — Program peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional diproyeksikan membuka peluang besar bagi industri asuransi di Indonesia. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas eksplorasi, pengembangan, serta pengelolaan risiko di sektor hulu migas.

Mengawali diskusi, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan produksi migas nasional. Tujuannya, untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Menurut Agung, upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, perbaikan skema kontrak kerja sama, serta percepatan pengembangan lapangan migas. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan gas domestik sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan.

“Pemerintah juga mendorong para pelaku industri hulu migas untuk memanfaatkan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi nasional. Selain itu, Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru,” paparnya.

Sementara dari sisi pelaku usaha, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga tahun 2030 juga bakal diikuti oleh kenaikan kebutuhan investasi dan pengelolaan risiko operasional.

“Dalam konteks ini, asuransi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional serta memastikan kegiatan industri tetap aman dan efisien,” jelas Villia.

Kolaborasi

Pembicara berikutnya, yakni Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Adi Pramana, menilai peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Apalagi, sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, proses operasional kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.

“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” ujar Adi.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Diwe Novara. Malahan, Diwe menilai peningkatan produksi migas nasional akan menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia.

“Industri hulu migas memiliki karakteristik high risk, high capital, high amount, dan high technology, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa target pemerintah untuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030, serta penawaran puluhan wilayah kerja migas baru, akan meningkatkan aktivitas industri secara signifikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi menjadi kunci dalam memperkuat kapasitas industri nasional.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk memperbesar kapasitas industri asuransi nasional sekaligus memperkuat peran asuransi sebagai fondasi stabilitas industri hulu migas Indonesia,” tegas Diwe.

PTK-044

Sementara Achmad Rezki Isfadjar, Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. Pengaturan penanganan klaim asuransi mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang juga mengatur proses pengadaan, deklarasi, hingga survei

Menurut Achmad, pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi di lingkungan kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang beranggotakan perusahaan asuransi nasional. Hal ini dilaukan guna meningkatkan retensi industri dalam negeri serta menghindari praktik monopoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *