,

Pemerintah Seharusnya Perkuat PGE

Posted by

Jakarta, Petrominer — Indonesian Resources Studies (IRESS) menyatakan mendukung rencana pemerintah yang ingin membentuk BUMN panasbumi yang besar di Indonesia. Namun pelaksanaannya harus dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) sendiri, tanpa harus melibatkan PT PLN (Persero) yang sepatutnya berkonsentrasi di sisi hilir.

Menurut Direktur Esekutif IRESS, Marwan Batubara, BUMN panasbumi yang besar dapat terbentuk jika Pemerintah memberi lebih banyak penugasan kepada PGE untuk mengelola lapangan-lapangan panasbumi yang potensial. Apalagi hal tersebut merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini sekaligus akan menjadi koreksi atas dominasi BUMN yang minim di sektor migas (sekitar 20%) atau sektor minerba (sekitar 10%).

“Pemerintah seharusnya menyiapkan anggaran subsidi khusus di APBN untuk mendanai kegiatan eksplorasi lapangan panasbumi bagi BUMN. Pemerintah juga seharusnya memberi jaminan atas pinjaman yang dilakukan BUMN untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP),” ujar Marwan dalam diskusi bertema “Pengelolaan PLTP oleh BUMN dan Rencana Akuisisi PGE oleh PNL” di Jakarta, Selasa (22/11).

Pelaksanaan pembentukan BUMN Panasbumi itu, tegas Marwan, dapat dilakukan oleh PGE sendiri, tanpa harus melibatkan PLN yang sepatutnya berkonsentrasi di sisi hilir.

Alasannya, sektor kelistrikan saat ini sedang terjadi peningkatan dominasi listrik swasta (Independent Power Producer, IPP) melalui proyek pembangkitan tenaga listrik 35.000 MW, serta penguasaan investor asing dan swasta yang lebih dominan dibandingkan BUMN. Dengan skematake or pay yang berlaku saat ini, ditambah dengan penentuan reserve margin yang berlebihan, maka lambat laun biaya pokok penyediaan (BPP) listrik akan semakin tinggi, sehingga konsumen listrik pun harus membayar tarif listrik yang lebih mahal.

IRESS menganggap bahwa dominasi IPP dalam penyediaan listrik nasional merupakan kondisi serius yang mendesak untuk diperbaiki. Oleh sebab itu, dibanding membebani dengan tambahan tugas di sisi hulu melalui pembentukan BUMN baru bersama PGE, justru jauh lebih mendesak bagi PLN untuk meningkatkan dominasi pembangunan pembangkit listrik di sisi hilir. Misalnya dalam proyek 35.000 MW, PLN harus ditugasi oleh pemerintah untuk membangun 25.000 MW dibanding hanya sekitar 5.000 MW pada saat ini.

Marwan mengkiritisi pernyataan Kementerian BUMN yang menyatakan penggabungan PGE ke PLN justru akan mempercepat pengembangan PLTP. Alasanya, pengembangan panasbumi merupakan proses standard yang sulit dipercepat karena adanya merger. Malah sebaliknya, hal tersebut dapat memperlambat pengembangan karena proses birokrasi pengambilan keputusan akan lebih panjang mengingat akan adanya keterlibatan manajemen PLN.

IRESS cukup khawatir tentang adanya agenda tertentu dibalik rencana pengambilalihan saham PGE, misalnya keinginan PLN untuk meningkatkan leverage guna meningkatkan kemampuan keuangan korporasi. Jika hal tersebut benar, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut atas perusahaan yang telah menerbitkan obligasi seperti Pertamina dan PLN harus dipenuhi.

“Pembentukan BUMN khusus panasbumi dapat pula mengarah pada langkah lebih lanjut berupa penawaran saham kepada publik (IPO) di bursa saham. Jika langkah tersebut akhirnya diambil, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa lamban laun pemilikan pemerintah di BUMN tersebut akhirnya akan menjadi minoritas, sehingga penguasaan negara atas SDA sesuai Pasal 33 UUD 1945 akan hilang. Oleh sebab itu, tentu saja rencana penguasaan saham PGE oleh PLN tersebut harus ditolak,” ujar Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *