Jakarta, Petrominer – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri teknis Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Bahlil, pencabutan empat IUP tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, keputusan mencabut keempat IUP nikel merupakan bagian dari proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” jelas Bahlil.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa izin empat perusahaan pertambangan tersebut terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat, yang ditetapkan tahun 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan tahun 2023 oleh UNESCO.
Dari kelima perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ujar Prasetyo.








Tinggalkan Balasan