Jakarta, Petrominer — Pemerintah meluncurkan laporan tahunan Inisiatif Transparansi dalam Industri Ekstraktif (EITI). Laporan ini dibuat sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi pada sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba).
Peluncuran laporan ke-empat (tahun pelaporan 2014) atas penerimaan negara dari kedua sektor penopang ekonomi nasional ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta. Rabu (24/5).
“Penerbitan Laporan EITI ini diharapkan dapat mendukung transparansi penerimaan negara yang dibayarkan oleh perusahaan sehingga mencegah terjadinya ketidaksinkronan pajak. Laporan ini juga mendorong diskusi tentang perbaikan kebijakan dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Menko Lukita D. Tuwo, yang membuka acara peluncuran laporan tersebut.
Menurut Lukita, pelaporan ini sejalan dengan cita-cita pasal 33 UUD 1945 pasal dua yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan transparansi berstandar internasional, EITI membantu mewujudkan cita-cita tersebut.
Indonesia menjadi negara dengan status compliance (patuh) sejak tahun 2014, dan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang memperoleh status tersebut. Standar internasional EITI telah diterapkan di 51 negara yang kaya akan sumber daya migas dan minerba di seluruh dunia.
Laporan tahunan EITI ini berisi informasi rekonsiliasi dan kontekstual atas pembayaran perusahaan dan penerimaan negara dari kedua sektor migas dan minerba. Satu terobosan baru dari laporan kali ini adalah komitmen Indonesia untuk mengungkapkan identitas kepemilikan/pengendali sesungguhnya dari perusahaan, atau beneficial ownership (BO).
Pemerintah telah menjabarkan peta jalan berisi langkah-langkah apa yang akan diambil mulai tahun 2017 ini hingga tenggat 2020 nanti. Identitas yang harus dipublikasi adalah nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan ekstraktif. Pembukaan informasi BO ini menarik perhatian masyarakat setelah terungkapnya nama 1.038 wajib pajak asal Indonesia dalam kasus Panama Papers.









Tinggalkan Balasan