Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas (SP SKK Migas) menyabut baik penerapan Production Sharing Contract berdasarkan Gross Split. Mereka menyatakan akan terus meningkatkan kerjasama yang erat dengan lembaga terkait dan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sehinggga produksi migas nasional dapat terus terjaga.

“Sejak tanggal 18 Januari 2017, Indonesia menerapkan Production Sharing Contract berdasarkan Gross Split. Ini artinya, Pemerintah mulai meniadakan pengawasan atas biaya investasi atau yang biasa disebut dengan cost recovery,” ujar Sekretaris Jenderal SP SKK Migas, Yapit Saptaputra, dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Kamis (19/1).

PHE ONWJ, anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero), menjadi KKKS pertama yang mengimplemnatasikan New PSC tersebut. Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani oleh Menteri Jonan tanggal 13 Januari 2017 menjadi tonggak sejarah pengelolaan migas di Indonesia.

“Banyak kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa tidak adanya kontrol biaya menyebabkan fungsi pengawasan dan pengendalian dari SKK Migas tidak menjadi optimal, tapi rekan-rekan Pekerja di SKK Migas akan segera menjawab kekahwatiran tersebut,” tegas Yapit.

Caranya, jelas Yapit, dengan akan terus meningkatkan kerjasama yang erat antara SKK Migas dengan Ditjen Migas dan KKKS sehinggga produksi migas nasional dapat terus terjaga, optimalnya penerimaan negara dari sektor migas, serta yang terpenting penemuan-penemuan cadangan migas dengan peningkatkan jumlah pengeboran di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here