Oplos Pertamax, Oknum di SPBU Kota Serang Ditahan Polisi

0
259
Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengapresiasi Polda Banten karena telah menindak oknum di SPBU Kota Serang, Banten.

Jakarta, Petrominer – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Kota Serang, Banten. Kasus tersebut terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, pada 24 Maret 2025 lalu.

Pelakunya ada dua orang, yang menjabat sebagai Manager dan Pengawas SPBU. Kini, kedua oknum pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.

“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat” terang Eko.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dengan adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here