Jakarta, Petrominer – Pemerintah mempermudah proses monetisasi gas suar (flaring) guna mengurangi kegiatan routine flaring. Kemudahan in diharapkan mampu mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk menurunkan pembakaran gas suar dan termotivasi meningkatkan pemanfaatannya.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Dwi Anggoro Ismukurnianto, menjelaskan kemudahan proses monetisasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan baru ini merupakan revisi dari direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021.
“Aturan ini antara lain memperketat batas pembakaran gas suar dari 5 MMSCFD menjadi 2 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi, dengan harapan KKKS akan menurunkan pembakaran gas suar dan termotivasi untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar,” ungkap Ismu dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 30 tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring, Selasa (4/1).
Selain mempermudah proses monetisasi, calon pembeli juga akan mendapatkan informasi terhadap potensi gas suar yang ada di Indonesia. Hal seperti ini diharapkan memunculkan ketertarikan untuk memanfaatkan gas suar.
“Menteri melalui Direktur Jenderal Migas akan memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan gas suar kepada masyarakat berdasarkan data yang disampaikan oleh SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Pembeli gas suar adalah badan usaha pemanfaat gas suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi. Dalam aturan baru ini, lembaga Pemerintah pemanfaat gas suar tidak lagi dicantumkan.
Calon pembeli gas dan KKKS telah memiliki kesepakatan berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar. Selanjutnya, KKKS mengusulkan permohonan penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar melalui SKK Migas dan/atau BPMA yang kemudian menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM disertai dengan pertimbangan. Selanjutnya, Menteri ESDM akan menetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan/atau BPMA.
Harga jual gas suar merupakan hasil kesepakatan antara calon pembeli gas dan KKKS berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar.
Untuk titik serah, Permen ESDM terbaru ini tidak mengaturnya. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, titik serah ditentukan di titik yang berada pada pipa penyalur gas di mana tidak ada lagi fasilitas pemrosesan gas dan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationery stack).
Ismu berharap adanya kerja sama para stakeholders agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Pasalnya, Permen ESDM ini merupakan alat yang penting dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas suar dan akhirnya dapat mendukung target Zero Routine Flaring 2030, baik di Indonesia maupun di skala global.
Selama ini, pengelolaan gas suar terbagi dua yaitu pembakaran dan pemanfaatan. Terkait pembakaran, terdiri dari rutin, tidak rutin dan untuk keselamatan. Pembakaran rutin adalah pembakaran gas suar dalam kondisi normal, di mana kondisi geologi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan reinjeksi gas, tidak ada fasilitas untuk melakukan reinjeksi gas, atau tidak ada pemanfaatan gas suar untuk keperluan sendiri atau keperluan lainnya.
“Pembakaran rutin dapat dilakukan dengan syarat tidak melebihi 2 persen dari laju alir volumetrik harian feed gas untuk lapangan gas bumi, dan rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 2 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi,” jelasnya.
Pembakaran untuk keselamatan adalah pembakaran gas suar dalam rangka memastikan keselamatan operasi migas. Sementara, pembakaran tidak rutin adalah pembakaran gas suar selain pembakaran gas suar rutin dan pembakaran gas suar untuk keselamatan.
Terkait pemanfaatan, Kontraktor harus mengutamakan pemanfaatan gas suar. Kontraktor yang melakukan pemanfaatan gas suar berdekatan dengan lokasi lapangan wilayah kerja Kontraktor lain dapat melakukan kerja sama.