, ,

Menperin: Industri Hijau Buka Peluang Ekonomi Baru

Posted by

–

Jakarta, Petrominer – Transformasi menuju industri hijau berpeluang membuka sumber nilai ekonomi baru bagi industri nasional. Melalui perdagangan karbon, perusahaan yang mampu menekan emisi dan meningkatkan efisiensi energi berpotensi memperoleh nilai tambah dari pengurangan emisi sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah tidak hanya mendorong penerapan regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis agar pelaku industri mampu menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon dapat mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Sarmuji, Jum’at (9/10).

Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi penerapan 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga naik menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemenperin selanjutnya merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober–November 2026. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan produk lokal maupun impor memenuhi standar mutu yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, penerapan standardisasi masih menghadapi tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 atau sekitar 2,4% yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Sarmuji menegaskan, perluasan penerapan SNI harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Selain melindungi konsumen, standardisasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing, tetapi jangan sampai justru menghambat pertumbuhan industri nasional.

“SNI selain berfungsi melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *