Koordinator program SETI IESR, Dwi Cahyo Husodo, sedang memaparkan dalam Focus Group Discussion Urban Energy Lab SETI

Jakarta, Petrominer – Kawasan perkotaan merupakan pusat aktivitas padat karbon. Populasi yang tinggi, rapatnya bangunan dan penggunaan energi yang intensif berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca. Karena itulah, dekarbonisasi kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya krusial untuk mengurangi emisi karbon serta mewujudkan kawasan yang berkelanjutan, sesuai dengan Persetujuan Paris untuk mencapai target nir emisi karbon (Net Zero Emission/NZE).

Climate Transparency 2022 mencatat emisi langsung dan emisi tidak langsung dari sektor bangunan di Indonesia masing-masing menyumbang 4,6 persen dan 24,5 persen dari total emisi karbon dioksida terkait energi pada tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bekerja sama dengan Kementerian Federal Jerman untuk Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim (Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz/BMWK) serta didukung oleh berbagai kementerian lain sepakat untuk mendukung upaya dekarbonisasi kawasan perkotaan melalui program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). Program ini melibatkan anggota konsorsium yang terdiri dari Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) di Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, Institute for Essential Services Reform (IESR), dan WRI Indonesia.

Manajer Program SETI IESR, Malindo Wardana, menjelaskan, salah satu inisiatif penting dari SETI adalah Urban Energy Lab. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem energi lokal yang berkelanjutan di lingkup perkotaan, khususnya di beberapa kota yang terpilih. Ini bertujuan untuk mendukung lingkungan binaan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Kriteria pemilihan kota-kota yang akan menjadi proyek SETI meliputi potensi energi terbarukan di wilayah tersebut, program keberlanjutan yang sudah ada, serta kesediaan kota-kota tersebut untuk mengimplementasikan dekarbonisasi energi di sektor bangunan,” ujar Malindo dalam Focus Group Discussion Urban Energy Lab SETI yang diselenggarakan, Selasa (2/4).

Menurutnya, proses penentuan kota percontohan (pilot) untuk program SETI melalui tahap membentuk jaringan (network) kota-kota yang berpotensi. Kota-kota yang tergabung dalam jaringan kota berpotensi tersebut, kemudian akan dipilih oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM & konsorsium SETI sebagai kota pilot. Kota-kota pilot ini akan mendapatkan dukungan tambahan berupa kegiatan mempertemukan (matchmaking) antar pemilik/pengelola bangunan dengan perusahaan layanan energi (energy service company), pengembangan kapasitas seperti sertifikasi manajer energi/auditor energi, pembuatan model perencanaan energi terintegrasi, dan pelatihan manajemen data energi.

Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Hendro Gunawan mengatakan, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatur penggunaan energi yang hemat, rasional dan bijaksana. Dalam aturan ini, sektor bangunan dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 500 TOE (Ton Oil Equivalent) per tahun  termasuk wajib untuk melakukan manajemen energi.

“Pemerintah daerah turut memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen energi pada bangunan yang dimiliki, dikelola dan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Hendro.

Dia juga menyinggung adanya aturan yang menguatkan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan.

Hendro berharap, keberadaan peraturan tersebut dan pelaksanaan program SETI akan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan efisiensi energi pada bangunan, serta upaya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan pada bangunan/gedung, sehingga dapat mengurangi dampak perubahan iklim dan membangun lingkungan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here