
Jakarta, Petrominer – Pada November 2023, Petrominer memberitakan PT Freeport Indonesia memanfaatkan pasir sisa tambang (SIRSAT) atau tailing sebagai bahan campuran aspal di Timika. Tailing itu sudah diuji bersama Kementerian PUPR, dan pada 2020 juga dikirim sebagai material agregat jalan di Merauke.
Itu cerita sisi hilir, ketika tailing diperlakukan sebagai sumber daya. Sisi hulunya jarang dibahas. Sebelum dimanfaatkan atau ditimbun permanen, tailing dan air limpasan tambang harus ditampung di kolam.
Di titik ini muncul pertanyaan teknis yang sederhana: apa yang menahan cairan di dalam kolam agar tidak merembes ke tanah dan air tanah di bawahnya?
Oleh: Ahmad Thariq Syauqi
Mengapa kolam tambang perlu pelapis? Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 mendefinisikan air asam tambang sebagai air yang bersifat asam akibat oksidasi mineral sulfida pada kegiatan pertambangan. Badan Perlindungan Lingkungan AS (US EPA) menambahkan bahwa air asam ini melarutkan logam berat dari batuan yang dilaluinya, dan cairannya bisa sangat toksik serta berbahaya bila bercampur dengan air tanah, air permukaan, dan tanah.
Lampiran V Kepmen yang sama meminta fasilitas penyimpanan sisa hasil pengolahan dirancang, dibangun, dan dioperasikan sehingga aman dan tidak mencemari air permukaan maupun air tanah. Air asam yang tetap terbentuk harus ditanggulangi sampai memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke badan perairan umum.
Masalahnya, rembesan lewat dasar kolam tidak melewati titik keluar yang diukur dan dipantau. Karena itu, pelapis dasar kolam ikut menentukan apakah kewajiban tadi bisa dibuktikan.
Ada empat pilihan pelapis.
Tanah lempung padat. Ini pilihan klasik yang memakai material lokal. Sebagai pembanding, aturan TPA di Amerika Serikat (40 CFR 258.40) mensyaratkan lapisan tanah padat minimal dua kaki (sekitar 60 cm) dengan konduktivitas hidraulik paling tinggi 1 x 10⁻⁷ cm/detik. Artinya butuh volume tanah yang besar dan kontrol pemadatan yang konsisten.
Geomembran HDPE. Lembaran polietilena densitas tinggi. Spesifikasi GRI-GM13 dari Geosynthetic Research Institute mencakup HDPE dengan densitas minimal 0,940 g/ml pada rentang tebal 0,75 sampai 3,0 mm. Sambungannya dilas panas di lapangan.
Geosynthetic clay liner (GCL). Lapisan bentonit yang terikat pada geotekstil atau geomembran. Spesifikasi GRI-GCL3 membatasi permeabilitas GCL berlapis geotekstil maksimal 5 x 10⁻⁹ cm/detik (uji ASTM D5887), sekitar dua puluh kali lebih rendah dari batas untuk tanah padat di atas.
Sistem komposit. Geomembran dipasang di atas tanah padat atau GCL. Logikanya, geomembran menahan hampir seluruh aliran, sementara lapisan di bawahnya membatasi rembesan bila ada cacat kecil. Aturan 40 CFR 258.40 menegaskan geomembran harus terpasang dalam kontak langsung dan merata dengan lapisan tanah di bawahnya, dan untuk HDPE tebalnya minimal 60 mil (1,5 mm).
Beberapa parameter teknis juga perlu masuk spesifikasi. Mulai dari ketebalan, ketahanan UV dan oksidasi, ketahanan retak tegangan, kompatibiltas kimia, pengelasan dan uji sambungan, serta Construction quality assurance (CQA).
Ketebalan. Ditentukan oleh desain: beban tailing, kondisi tanah dasar, dan umur layan. Angka 1,5 mm di aturan TPA AS bisa menjadi titik banding, bukan patokan otomatis.
Ketahanan UV dan oksidasi. GRI-GM13 mensyaratkan kadar karbon hitam 2,0 sampai 3,0 persen dan kandungan antioksidan yang diukur lewat oxidative induction time (OIT): minimal 100 menit untuk OIT standar atau 400 menit untuk OIT tekanan tinggi. Setelah paparan UV 1.600 jam (ASTM D7238), OIT tekanan tinggi yang tersisa minimal 50 persen. Parameter ini relevan untuk lereng kolam yang dibiarkan terbuka.
Ketahanan retak tegangan. GRI-GM13 mensyaratkan minimal 500 jam pada uji ASTM D5397.
Kompatibilitas kimia. Kinerja bentonit dipengaruhi kimia cairan. GRI-GCL3 menguji ketahanan bentonit dengan larutan kalsium klorida 0,05 M (ASTM D6766), dan ASTM D6141 menjadi panduan penyaringan kompatibilitas kimia lempung GCL. Untuk kolam air asam, uji sebaiknya memakai cairan dari lokasi.
Pengelasan dan uji sambungan. GRI-GM19a membahas dua metode las: hot wedge (jalur tunggal atau ganda) dan extrusion fillet. Sampel sambungan diuji destruktif dalam mode geser dan kupas sesuai ASTM D6392, dan kelima spesimen harus lolos. GRI-GM14 mencatat interval awal yang lazim adalah satu sampel destruktif setiap 150 m sambungan. Uji non-destruktif melengkapinya: tekanan udara pada kanal las ganda (ASTM D5820) dan ruang vakum untuk sambungan dan tambalan (ASTM D5641).
CQA. Berbeda dari kontrol mutu oleh pemasang (CQC). GRI-GM14 menyebut keduanya, bersama pemilik dan regulator, sebagai pihak yang memakai catatan hasil uji untuk melonggarkan atau merapatkan interval sampel. Catatan inilah yang menjadi bukti tertulis tentang kondisi pelapis yang terpasang.
Meski begitu, ada sejumlah kesalahan umum yang bisa terjadi di lapangan. Hal ini harus diperhatikan.
Pertama, menganggap uji tekanan udara sudah cukup. ASTM D5820 menyebut tegas bahwa metode ini tidak boleh menggantikan uji destruktif.
Kedua, berhenti menguji setelah las selesai. Lubang, tusukan, sobekan, dan sayatan bisa ada pada geomembran yang sudah terpasang. ASTM D6747 memandu pemilihan metode survei kebocoran elektrik untuk menemukannya.
Ketiga, memakai data uji yang tidak cocok dengan produknya. ASTM D5887 berlaku untuk GCL berlapis geotekstil, bukan GCL berlapis geomembran, geofilm, atau lapisan polimer.
Keempat, lapisan komposit yang tidak rapat. Syarat kontak langsung dan merata ditulis eksplisit dalam 40 CFR 258.40, jadi kerataan tanah dasar perlu diperiksa sebelum geomembran ditutup.
Dan kelima, memilih tebal berdasarkan harga per meter persegi, bukan perhitungan kondisi tanah dan fungsi kolam.

Regulasi Indonesia
Lampiran V Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 memberi rambu yang jelas untuk kolam pengendap. Kolam dibangun di lokasi stabil, mengikuti desain teknis, dan menjaga jarak aman dari sungai serta permukiman. Dasar kolam dipadatkan sampai memenuhi kriteria desain. Kolam juga dilengkapi alat penghenti aliran bila baku mutu terlampaui, pengukur debit di titik keluar, dan papan informasi hasil pemantauan.
Untuk tailing di darat, bendungan dilengkapi sistem tanggap darurat dan rencana mitigasi kegagalan struktur. Pada pelindian timbunan bijih (heap leach), aturannya lebih spesifik: fasilitas dilengkapi lapisan kedap fluida (liner system), sumur pantau, dan sistem pemantauan kebocoran.
Aturan ini tidak menunjuk satu jenis pelapis untuk kolam tailing. Yang ditetapkan adalah hasilnya: tidak mencemari air permukaan dan air tanah. Pilihan material dan pembuktian mutunya menjadi tanggung jawab desain dan CQA.
Tailing yang berakhir sebagai aspal di Papua adalah kabar baik. Namun nilai di sisi hilir itu bergantung pada sisi hulu yang tidak terlihat, yaitu kolam yang benar-benar menahan isinya. Spesifikasi yang lengkap, las yang diuji, dan catatan CQA yang rapi adalah cara paling sederhana untuk memastikannya.
——— Ahmad Thariq Syauqi menulis bersama tim PT Pandu Equator Prima, pemasok dan pemasang geosintetik sejak 2007, termasuk geomembran HDPE dan GCL.








Tinggalkan Balasan