, ,

Kuota Pertalite dan Solar Ditambah

Posted by

Jakarta,  Petrominer – Pemerintah telah menetapkan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi 29,91 juta kiloliter (KL) dan solar menjadi 17,83 juta KL. Tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar ini berlaku sejak 1 Oktober 2022 dan diharapkan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun ini.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa  beberapa waktu lalu sempat terjadi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM di wilayah masing-masing. Pasalnya, diproyeksikan akan habis di bulan Oktober untuk JBKP Pertalite dan di bulan November untuk JBT Solar.

“Namun Pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 Juta Kilo Liter untuk JBT Solar dan 29,91 Juta Kilo Liter untuk JBKP Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun,” ungkap Erika, Selasa (4/10).

Menurutnya, BPH Migas juga telah menugaskan Badan Usaha Penugasan dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan. Ini bukti bahwa Pemerintah terus menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, sampai tanggal 30 September 2022 (unverified), realisasi Solar subsidi sudah mencapai 85,81 persen atau sebesar 12,96 Juta KL dari kuota 15,10 Juta KL, sedangkan Pertalite sebanyak 95,32 persen atau sebesar 21,97 Juta KL dari kuota 23,05 Juta KL.

Standar dan Mutu

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa Pemerintah menjamin mutu BBM untuk kebutuhan masyarakat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena Pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis Pertalite

Terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, Pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Sampel BBM jenis Pertalite diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.

Selanjutnya,  Pemerintah   akan   melanjutkan   dan   semakin   intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah mengharapkan  masyarakat tidak lagi khawatir terhadap mutu dan ketersediaan BBM di dalam negeri,” ujar Tutuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *