, ,

Kunjungan Kerja ke Sorong, Bahlil Singahi Tambang Gag Nikel

Posted by

Sorong, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, singgah ke tambang nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6). Kunjungan singkat ini dilakukan di sela-sela kunjungan kerja untuk memantau sumur minyak dan gas bumi (migas) di area Sorong.

Menurut Bahlil, kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. Hal ini berdasarkan pengamatan langsung dari udara dan daratan lokasi tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ungkap Tri.

Meski demikian, Ditjen Minerba sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim tersebut akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM sebagai dasar dalam melakukan eksekusi keputusannya.

“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” jelas Tri.

Sementara Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, mengatakan GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib dan telah menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Tentunya, dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelas Wirantaya.

Izin Kawasan Hutan

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

GAG Nikel menjadi satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Di samping itu, GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *