Jakarta, Petrominer – Pemberian Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diyakini telah mendukung keberlangsungan kegiatan sektor manufaktur, terutama di masa pandemi menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini juga bedampak positif pada produktivitas dan daya saing.
“Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan IOMKI yang dikeluarkan sejak Maret 2020, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas industri,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara virtual, Senin (27/9).
IOMKI mendukung seluruh aktivitas perusahaan industri dan kawasan industri sepanjang rantai nilai. Mulai dari pengadaan bahan baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, hingga distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“IOMKI merupakan instrumen dalam memberi jaminan kepada perusahaan industri dan kawasan industri untuk beroperasi, sekaligus memastikan mereka memenuhi ketentuan dari Menteri Kesehatan terkait penerapan protokol kesehatan,” jelas Agus.
Sejak pertama kali diterapkan, menurutnya, pengajuan IOMKI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dapat diakses secara online. Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran MenteriPerindustrian Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Surat edaran ini mengakomodasi industri dapat beroperasi 100 persen bila memiliki IOMKI dan mendapat rekomendasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kerjanya.
“SE Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban industri dalam melaporkan pelaksanaan oeprasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu setiap hari Jum’at, termasuk sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Agus.
Dia menegaskan, melalui pelaporan IOMKI yang tertib, diharapkan informasi mengenai aktivitas industri di masa pandemi termasuk yang terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di industri dapat terekam dengan baik. Sistem ini juga dapat mendukung upaya keterbukaan informasi publik.








Tinggalkan Balasan