Jakarta, Petrominer – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesalkan beredarnya salinan surat internal Pemerintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait PT PLN (Persero). Pembocoran dan beredarnya surat tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara serta tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegaskan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).
Dalam pernyataan itu, dijelaskan juga bahwa Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
Sementara Kementerian/lembaga dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan risiko diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Apalagi, program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Risiko Keuangan Negara
Sebelumnya, beredar salinan surat Menkeu yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait dengan pengelolaan risiko keuangan negara yang bersumber dari kondisi keuangan PLN dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan (Program 35.000 MW).
Surat tersebut tertanggal 19 September 2017, dengan nomor S-781/MK.08/2017, serta bersifat penting dan segera.
Dalam surat tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa kondisi keuangan dari PLN terus mengkhawatirkan akibat besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi. Ada potensi terjadinya gagal bayar.
Kondisi tersebut semakin memburuk karena PLN harus investasi untuk program pembangunan 35.000 MW yang merupakan penugasan pemerintah.
Kemenkeu berpandangan, pembayaran pokok dan bunga utang PLN terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tak sesuai target akibat ekonomi yang lebih rendah dari proyeksi. Pemerintah juga tidak ada kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL).
Atas dasar tersebut, Kemenkeu ingin agar PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi, khususnya energi primer. Selanjutnya program 35.000 MW harus direvisi menjadi lebih rendah.
Surat tersebut pun langsung ditanggapi Kementerian BUMN. Seperti dijelaskan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Abdullah Hidayat, Rabu (27/9).
Menurut Edwin, Kementerian BUMN mengapresiasi kepedulian Menkeu tentang pengelolaan keuangan perusahaan yang lebih sehat. Di samping juga menandakan PLN sebagai peruahaan dengan program strategis untuk pembangunan.
“Surat Menteri Keuangan Nomor: S-781/MK.08/2017 tanggal 19 September 2017 merupakan perhatian dari Kementerian Keuangan atas penerapan tata kelola yang pruden dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi risiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar Program dapat tereksekusi dengan baik,” jelasnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan progres dari pembangunan 35.000 MW. Termasuk upaya PLN dalam menjaga neraca keuangan perusahaan tetap sehat meskipun harus mendanai berbagai program.
Kebutuhan pendanaan melalui pinjaman diutamakan untuk dipenuhi dari lembaga multilateral development bank guna mendapatkan cost of fund lebih murah dan penarikan pinjaman disesuaikan dengan progres kemajuan proyek.
“Kondisi likuiditas PT PLN (Persero) selalu dijaga untuk mampu mendanai operasi perusahaan dan pemenuhan kewajiban terhadap kreditur, baik kreditur perbankan maupun pemegang obligasi perusahaan,” paparnya.









Tinggalkan Balasan