Jakarta, Petrominer – PT Pertamina (Persero) mulai menyusun protokol baru untuk perlindungan operasional kepada pekerja, pelanggan, mitra dan pemasok selama bekerja baik di dalam maupun luar wilayah operasi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina sedang mempersiapkan penyusunan protokol untuk mengantisipasi skenario The New Normal di seluruh lini kegiatan operasional, baik di hulu, pengolahan, distribusi hingga pelayanan SPBU di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama Pertamina, ujar Nicke Widyawati, Senin (18/5).
Nicke menjelaskan, pada skenario yang akan dimulai pada 25 Mei 2020 tersebut, Pertamina menyiapkan protokol yang akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan, diantaranya kewajiban penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja maupun pemeriksaan kesehatan dan tracking kondisi pekerja. Diatur pula terkait kehadiran pekerja di kantor dan daerah operasi, pengaturan pertemuan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dan digitalisasi, serta pelayanan kepada pelanggan dengan physical distancing maupun mendorong penggunaan digital payment melalui aplikasi MyPertamina.
Sampai saat ini, Pertamina tetap fokus menerapkan protokol yang ketat di seluruh wilayah operasi untuk memastikan kesehatan pekerja dan stakeholder lainnya serta memitigasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di area operasi Pertamina. Tentunya, penerapan protokol tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 Pertamina yang telah terbentuk sejak Maret 2020 lalu.
“Sesuai arahan Menteri BUMN, Pertamina akan terus mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kami juga siap melakukan berbagai penyesuaian dari aspek manusia, proses bisnis dan teknologi, untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian Indonesia,” ungkap Nicke.









Tinggalkan Balasan