Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan serta SKK Migas telah sepakat untuk memberlakukan lima kebijakan fiskal bagi industri hulu migas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang. Insentif ini diyakini bisa memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi industri hulu migas.
“Pemberlakuan paket kebijakan ini saya kira memperjelas sikap Pemerintah dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang yang memang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dalam acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020), Rabu (2/12).
Kelima stimulus tersebut adalah:
Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Pandemi Covid-19 telah memaksa banyak sektor strategis melemah, termasuk sektor migas. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut telah memaksa perusahaan – perusahaan migas untuk mengatur kembali strategi anggarannya. Menyikapi kondisi yang ada, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca operasi tahun 2020.
Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN. Pada 24 Agustus 2020, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2020 – Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81/2015.
Ketiga, pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/2020 – Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019. Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan SKK Migas akan terus melakukan Focus Group Discussion untuk merumuskan Juknis pelaksanaan peraturan ini.
Keempat, penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity. Untuk menyikapi kondisi ekonomi global yang melemah saat ini, diperlukan fleksibilitas dalam perjanjian penjualan gas jangka panjang dengan menerapkan potongan harga gas untuk volume penjualan di atas volume Take or Pay dan Daily Contract Quantity. Kebijakan ini terutama diberlakukan pada kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif.
Kelima, penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO harga penuh. Insentif ini telah diterapkan untuk mendukung skala ekonomi untuk seluruh wilayah kerja atau untuk bidang tertentu melalui persetujuan Rencana Pembangunan.
“Kebijakan fiskal ini diharapkan dapat membantu usaha peningkatan produksi produksi, untuk mendukung keberlanjutan energi kita, utamanya pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” ujar Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S. Handoko.
Namun, menurut Arief, kondisi industri hulu migas saat ini masih dipenuhi oleh berbagai tantangan yakni produksi yang relatif menurun, pandemi Covid-19, dan perkembangan pesat di industri energi alternatif. Oleh karena itu, SKK Migas berharap agar Pemerintah melanjutkan dukungan untuk menyelesaikan implementasi empat stimulus berikutnya.
Pertama, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan No.PMK-150 sebagai update/revisi terbaru dari insentif Tax Holiday. Perlu dilakukan pembahasan dengan Ditjen Migas, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran agar regulasi tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah kerja migas.
Kedua, menghapuskan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU. Pembahasan lebih lanjut antara SKK Migas, LMAN dan Ditjen Kekayaan Negara untuk menghapus atau merumuskan kembali biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak, dengan tujuan penghapusan atau penyesuaian sebesar US$ 0,22 per mmbtu dari biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak.
Ketiga, penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung hingga 100 persen. Demi mencari solusi yang konstruktif, sedang dilakukan diskusi dan kerjasama lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Badan Kebijakan Fiskal Migas, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas insentif pajak ini.
Keempat, dukungan dari kementerian/lembaga yang membina industri pendukung hulu migas (baja, rig, dan industri jasa migas lainnya). Ini diperlukan agar industri penunjang dapat beroperasi secara efisien.









Tinggalkan Balasan