Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa PERPPU tersebut bertujuan untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Presiden telah mengatakan bahwa saat ini negara sedang dalam kondisi kegentingan yang memaksa, ini salah satu alasan mengapa PERPPU perlu diterbitkan,” ungkap Sri Mulyani saat telekonferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Rabu (1/4).
Menurutnya, PERPPU merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar Pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat dan tetap akuntabel untuk penanganan Pandemi Covid-19 bila diperlukan. Upaya yang komprehensif dan cepat sangat diperlukan mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional. Di samping itu, terdapat ketidakpastian mengenai luasnya penyebaran serta panjangnya periode pandemi.
PERPPU ini secara umum mengatur dua hal, yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Berkaitan dengan keuangan negara, langkah mitigasi yang harus dilakukan akan menimbulkan beban APBN yang besar, termasuk pengeluaran tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp 405,1 triliun.
“Defisit APBN 2020 dimungkinkan untuk diperlebar oleh Pemerintah hingga di atas 3 persen atau 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN sebesar Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar Sri Mulyani.
Rincian dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 tersebut, yaitu intervensi di bidang kesehatan untuk penganggulangan Covid–19 sebesar Rp 75 triliun, tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp 110 triliun, dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp 70,1 triliun, dan dukungan Pembiayaan Anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 sebesar Rp 150 triliun.

Menkeu menegaskan, langkah-langkah mitigasi ini harus dilakukan Pemerintah guna menutup rapat pintu masuk resiko terburuk dari dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian, jelasnya, skenario terburuk terhadap makro ekonomi nasional antara lain, pertumbuhan ekonomi turun sampai -0,4 persen, nilai tukar rupiah bisa mencapai Rp 20.000 per US$ dan inflasi mencapai 5,1 persen.
“Itu dampak terburuknya. Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin agar resiko terbururuk itu tidak terjadi. Karenanya, kami bersama Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Ketua DK LPS selalu berkoordinasi dan mencari solusi agar kita bisa menghadapi situasi ini dengan baik,” ungkap Sri Mulyani.
Mengenai implementasi PERPPU tersebut, dia mengatakan “Pemerintah akan terus berkomunikasi intensif tidak hanya dengan kalangan Pemerintah dan Otoritas Moneter dan Keuangan, tetapi juga dengan BPK dan DPR yang memiliki hak budget. Karena ini bukan pertama kali APBN mengalami perubahan seperti ini.”









Tinggalkan Balasan