Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bahwa Pemerintah tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik sampai Desember 2017 nanti. Langkah ini disebutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden. Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Perero) agar tarif tenaga listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017,” kata Jonan, Rabu (21/6).
Untuk merealisasikan Permintaan Presiden, PLN pun telah diinstruksikan untuk melakukan efisiensi. Tentunya langkah PLN ini juga didukung dengan penurunan harga energi primer di antaranya gas dan batubara.
“PLN diminta untuk melakukan efisiensi. Di samping itu diharapkan ada penurunan energi primer seperti batu bara atau gas sehingga tarif listrik bisa menurun,” jelas Menteri ESDM.
Jonan mengungkapkan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik juga berlaku untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang telah mengalami pencabutan subsidi dan mengikuti tarif penyesuaian.
Dengan keputusan tersebut, tarif bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) tetap di Rp 1.467,28 per kilowatt hour (kWh) dan tarif listrik Tegangan Menengah (TM) tak berubah di Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan untuk tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) tetap di Rp 996,74 per kWh dan tarif listrik di Layanan Khusus ada di Rp 1.644,52 per kWh.

Diupayakan Turun
Tidak hanya berupaya menahan kenaikan, Pemerintah juga terus mengusahakan tarif listrik bisa turun semaksimal mungin untuk mewujudkan energi berkeadilan. Pemerintah akan berusaha setiap tiga bulan mayoritas golongan tarifnya bisa turun semaksimal mungkin.
Hal tersebut disampaikan Jonan beberapa hari lalu ketika mengunjungi Pusat Pengaturan Beban Jawa-Bali (P2B JB) PLN Gandul, Cinere, Depok.
Ketika itu, Jonan juga mengapresiasi upaya PLN dalam melaksanakan efisiensi di segala lini. Efisiensi tersebut diharapkan berdampak pada turunnya tarif tenaga listrik (TTL).
“Efisiensi PLN semakin baik, tentunya tarif jualnya makin lama juga makin turun,” paparnya.
Seperti diketahui, regulasi yang dikeluarkan pemerintah di sub sektor ketenagalistrikan terus mengarah pada efisiensi. Ketentuan jual beli tenaga listrik dalam Permen ESDM 10/2017 misalnya, bertujuan untuk menyeimbangkan nilai risiko antara PLN dan pembangkit listrik swasta, sehingga mewujudkan pengelolaan energi listrik yang lebih berkeadilan.








Tinggalkan Balasan