
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kerja sama produksi antara pengelola sumur minyak masyarakat dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Para pengelola sumur minyak tradisional bisa membentuk badan usaha berupa koperasi maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjalin kerja sama tersebut.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan kegiatan produksi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat bisa dikerjasamakan dengan KKKS terdekat. Apalagi dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, terdapat potensi penambahan produksi minyak sebanyak 10 ribu barel per hari.
“Kami berharap, dengan hasil minyak (sumur rakyat) yang dibeli oleh perusahaan KKKS, tidak ada lagi perusahaan-perusahaan ilegal yang melakukan pengolahan terhadap minyak yang dihasilkan sumur rakyat,” ujar Yuliot dalam jumpa pers terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Selasa (1/7).
Setelah kerja sama ini berjalan, menurutnya, Kementerian ESDM akan melakukan penindakan hukum terhadap kilang-kilang minyak ilegal. Karena seluruh hasil produksi dari sumur minyak masyarakat dijual ke KKKS.
Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan inventarisasi sumur masyarakat bersama tim gabungan yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, SKK Migas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum. Melalui inventarisasi tersebut, Kementerian ESDM berharap dapat dilakukan penataan sumur rakyat, sehingga yang tadinya beroperasi secara ilegal dapat diberikan legalitasnya.
“Dalam rangka melegalkan sumur rakyat, pemerintah melakukan perbaikan pengelolaan sumur tersebut agar sesuai dengan good engineering practice,” jelas Yulit.
Perbaikan dilakukan pada periode penanganan sementara yang berdurasi empat tahun. Jika setelah empat tahun masih tidak ada perbaikan, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan terhadap sumur tersebut, yang dapat berujung pada dilarangnya pengoperasian sumur tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Peraturan Menteri ESDM ini mengatur kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi; dan kerja sama pengusahaan sumur tua. Pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.
Melalui Permen ini, sumur minyak masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut. Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi. Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.
Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Saat ini, masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

























