
Jakarta, Petrominer — Kepastian hukum dan kebijakan Pemerintah yang mendukung investasi menjadi hal penting bagi investor minyak dan gas bumi (migas). Kedua hal ini diperlukan untuk menjamin kelancaraan dalam berinvestasi, utamanya untuk kegiatan eksplorasi hingga produksi.
Kepastian ini diperlukan investor untuk memperhitungkan keekonomian. Apalagi, bisnis di sektor migas membutuhkan modal besar. Karena itulah, untuk meningkatkan iklim investasi, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Demikian benang merah dari diskusi dengan tema “Menilik Krisis Energi di Indonesia dari Sudut Pandang Ekonomi” yang digelar, Selasa (11/4). Acara diskusi ini menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Majong dan pengamat Migas, Suyitno Patmosukismo.
Menurut Marjolijn Wajong, harus ada titik temu antara keinginan Pemerintah dan kepentingan investor. Keseimbangan kepentingan antara kedua pihak juga harus dijaga. Jika tidak, investasi akan sulit berjalan.
Dalam kesempatan itu, dia mengakui, secara konsep aturan yang dibuat pemerintah sudah cukup bagus, tetapi dalam detail pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Kebijakan yang dirilis pemerintah masih memiliki kekurangan dalam detail pelaksanaannya, sehingga investor lebih memilih sikap wait and see,” ujarnya.
Meskipun demikian, Marjolijn Wajong memberikan apresiasi besar, dengan banyaknya peraturan yang dirilis Pemerintah, khususnya Peraturan Mnteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Hal ini menggambarkan bahwa Pemerintah bergerak, peduli terhadap perkembangan dinamika industri migas dan ingin terus memacu produksi minyak dalam negeri.
Hanya saja, Pemerintah dalam merilis aturan harus mempertimbangkan nilai keekonomian bagi investor dan juga harus memastikan adanya kepastian hukum. Kedua hal ini yang menurut Marjolijn belum ada titik temu, dan perbedaan yang tidak banyak ini bisa berdampak fatal bagi iklim investasi migas di Indonesia.
Dia memberi contoh kebijakan pemerintah yang dinilainya banyak bolongnya atau tidak adanya kejelasan dan transparansi adalah soal Permen No.26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. Terutama poin yang menyebutkan bahwa operator lama tetap harus melanjutkan investasi di wilayah kerja migas yang dikelolanya, dan nantinya hasil keuntungan yang tidak bisa dibawa akan digantikan dengan operator baru.
Persoalannya, bagaimana kalau wilayah kerja migas tersebut tidak ada peminatnya? Sementara Pemerintah selalu mengandalkan Pertamina yang akan menanggung ganti ruginya.
“Ini jelas belum memberikan jawaban. Pasalnya, Pertamina sendiri belum tentu mau karena juga akan memperhitungkan biayanya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, penentuan operator baru yang ditunjuk Pemerintah terkadang mepet, sehingga menyulitkan para investor.
Contoh lainnya adalah kebijakan soal gross split, yang menggunakan peraturan pajak yang berlaku untuk menggantikan cost recovery. Ini juga belum memiliki kejelasan karena dari pihak Kementerian Keuangan belum memberikan aturan turunannya, yang menjelaskan lebih detail. Akibatnya, industri hulu migas dinilai investor tidak lagi menarik.
Sementara Suyitno menegaskan, dalam melihat kontribusi migas terhadap perekonomian nasional, Pemerintah seharusnya tidak hanya sekedar melihatnya semata dari kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga harus melihat multiplier effect dari industri terhadap ekonomi dan sumber pajak. Apalagi, industri ini memiliki multiplier effect yang besar dan sangat berperan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
“Pemerintah jangan lihat kontribusi migas hanya dari APBN, tetapi penciptaan lapangan kerja dan pajak,” paparnya.
Menurut Suyitno, suka tidak suka saat ini Indonesia tengah mengalami krisis energi, di mana produksi minyak Indonesia terus melorot dari 1,2 juta barel per hari hingga hanya mampu memproduksi 800 ribu barel per hari. Indonesia yang bukan lagi negara pengekspor minyak, sehingga harus mempersiapkan ketahanan dan kemandirian energi.
“Ketahanan energi di sektor migas adalah kecukupan untuk kepentingan nasional, sementara kemandirian energi artinya bisa mengurus dan mengelola sumber energi yang ada,” ungkapnya.























