Menurut Vice President Public Relation PT PLN (Persero), Dwi Suryo Abdullah, upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan telah rutin dilaksanakan.
Komandan Korem Surya Kancana, Kolonel Infanteri Novy Helmy, memimpin langsung sosialisasi kepada warga yang tanahnya ditanami pohon tanamam keras dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV.
Upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan telah rutin dilaksanakan. Kali ini, dilakukan di desa Sukasari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor dalam sebuah kegiatan bernama Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas di sekitar SUTET 500 kV.
Upaya membangun komunikasi kepada warga sebelumnya telah dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Rumpin secara rutin melalui pertemuan baik formal maupun informal
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019, jarak aman ruang bebas sekitar 5 – 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower ke kiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan sepanjang konduktor SUTET 500 kV, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.
Menurut Vice President Public Relation PT PLN (Persero), Dwi Suryo Abdullah, upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan telah rutin dilaksanakan.
Komandan Korem 061/Surya Kancana (Bogor), Kolonel Infantri Novy Helmy Prasetya (dua dari kanan) didampingi Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah (paling kanan), Manager PLN UPT Bogor, Achmad Susilo (dua dari kiri) dan Senior Manager Konstruksi PLN UIT JBT, Budi Santoso (paling kiri) saat pelaksanaan kegiatan Grebeg Right of Way ( ROW) di desa Sukasari, kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, Selasa (17/9).
Upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan telah rutin dilaksanakan. Kali ini, dilakukan di desa Sukasari kecamatan Rumpin kabupaten Bogor dalam sebuah kegiatan bernama Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas di sekitar SUTET 500 kV.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019, jarak aman ruang bebas sekitar 5 – 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower ke kiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan sepanjang konduktor SUTET 500 kV, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.
Bogor, Petrominer – PT PLN (Persero) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengamanan jaringan transmisi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kehandalan sistem ketenagalistrikan, khususnya untuk menghilangkan potensi gangguan yang bakal terjadi.
Menurut Vice President Public Relation PT PLN (Persero), Dwi Suryo Abdullah, upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan sudah rutin dilaksanakan oleh PLN. Kali ini bersama TNI, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 2 tahun 2019, jarak aman ruang bebas sekitar 5 – 9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower ke kiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan sepanjang konduktor SUTET 500 kV, di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.
Tinggalkan Balasan