Jakarta, Petrominer – Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi EMP Bentu Limited telah menahan sebagian hak normatif pekerjanya lebih dari setahun ini. Tidak hanya itu, hasil dari proses mediasi dengan instansi Pemerintah pun diabaikan.
Selain itu, iuran jaminan pensiun (DPLK) dan BPJS yang ampuh memberikan manfaat bagi pekerja pun ternyata tidak disetorkan ke penyedia jasa padahal tiap bulan dipotong dari gaji pekerja. Demikian disampaikan Ketua Serikat Pekerja EMP Bentu Limited (SPKB), Andik Indriyanto, dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Sabtu (6/1).
Melihat perusahaan tidak beritikad baik memenuhi kewajibannya dengan membayar gaji dan tunjangan pekerja yang tertunda sekurang-kurangnya 225 persen belum termasuk denda keterlambatan sesuai PP 78/2015 yang juga telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Serikat pekerja pun telah meminta proses mediasi kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) DKI Jakarta. Proses mediasi tersebut menghasilkan Kesepakatan Bersama (KB) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh kekuatan eksekutorial.
Dalam Kesepakatan Bersama tersebut, perusahaan migas ini, yang bernaung di bawah Kelompok Usaha Bakrie, PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk, sepakat akan menyelesaikan semua tunggakan dalam dua bulan yaitu sebagian pada Desember 2017 dan sebagian lagi pada Januari 2018. Namun kenyataannya pelunasan tunggakan sebagian yang dijanjikan perusahaan pada Desember 2017 tersebut tidak ditepati.
“Sedangkan dalam hal denda keterlambatan gaji, pihak Sudinakertrans sudah pula mengeluarkan Anjuran untuk dilaksanakan. Namun sampai saat ini perusahaan tidak melaksanakan Anjuran tersebut,” jelas Andik.
Menurutnya, SPKB dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja memang mengupayakan penyelesaian lewat jalur ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melalui perundingan bipartit dengan manajemen, melalui jalur mekanisme pelaporan ke Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui mediasi dengan dimediatori oleh pejabat dari Sudinakertrans Jakarta Selatan.
Tidak kalah pentingnya SPKB, juga telah melaporkan ke SKK Migas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kegiatan industri hulu migas di Indonesia.
SPKB berharap SKK Migas dapat memberikan penyelesaian yang konkrit pada pelanggaran hak normatif pekerja yang berulang kali dilakukan oleh Perusahaan. Dalam memperjuangkan hak-haknya, SPKB juga mendapatkan dukungan dari Federasi SP Migas Kawasan Barat Indonesia dan Konfederasi SP Migas Indonesia.
SPKB mencatat ‘dosa-dosa’ Perusahaan selain menunda gaji pekerja, baik untuk level non-staf, staf dan senior staf beserta kompensasi keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan juga telah memotong gaji pekerja untuk iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak disetorkan ke penyedia jasa dengan alasan tidak ada dana.
Selain itu perusahaan sudah dua tahun ini tidak memberikan kenaikan gaji (merit increase) kepada pekerja, walaupun SPKB telah memaklumi dengan hanya meminta penyesuaian gaji minimal senilai tingkat inflasi tahunan yang berlaku.
Selain poin-poin tersebut, SPKB tak pernah lelah memperjuangkan hak-hak normatif lainnya, yakni agar perusahaan: Pertama, melakukan pembayaran uang cuti pekerja tahun 2017; Kedua, normalisasi akses Rumah Sakit rujukan yang sering mengalami hambatan karena terkendala oleh keterlambatan pembayaran tagihan; Ketiga, menyetorkan dana Program Pensiun Untuk Kompensasi (PPUKP) Mandiri yang memberikan manfaat bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai KKKS produksi, EMP Bentu saat ini tetap berproduksi dengan normal dan memperoleh pembayaran dari penjualan gas secara lancar dan tepat pada waktu. Rata-rata produksi EMP Bentu saat ini sebesar 47 MMSCFD dengan pendapatan kotor sekitar US$ 7 juta per bulan. Sedangkan khusus biaya komponen Salary dan Benefit Pekerja (di luar biaya operasional lainnya) per tahun hanya sebagian kecil dari pendapatan Perusahaan.
EMP Bentu adalah pemasok gas utama di Provinsi Riau yaitu kepada PT PLN (Persero) Pekanbaru, RAPP, PD Tuah Sekata, Jaringan Gas Pertamina Pekanbaru.
Saat ini, perusahaan migas ini telah melakukan efisiensi besar-besaran seperti pengurangan pekerja pihak ketiga (TPC), mengefisiensikan gedung kantor, mengurangi adanya perjalanan dinas, meminimalkan pelatihan, menghapus fasilitas, tunjangan dan benefit lainnya. Selain itu semua hak normatif pekerja yang telah disetujui SKK Migas diganti secara penuh oleh Negara melalui mekanisme cost recovery. Dengan segala upaya efisiensi tersebut serta mekanisme cost recovery, semestinya hak-hak normatif pekerja tidak terabaikan. SPKB menganggap alasan yang menyatakan kondisi perusahaan ‘tidak memungkinkan’, sangat sulit dipahami.
Sebagaimana dipahami bersama, pekerja tidak hanya sebagai aset perusahaan tetapi juga merupakan aset negara yang selama ini turut memberikan kontribusi kepada Negara dalam memenuhi target pemasukan negara dari sektor migas. Untuk itu, SPKB akan terus berjuang agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi. Dalam hal ini transparansi penggunaan dana untuk pemenuhan hak normatif pekerja dipertanyakan SPKB, mengingat sampai dengan saat ini hak-hak pekerjanya justru semakin tertunggak.








Tinggalkan Balasan