, ,

Di IOG 2020, 8 Kontrak Gas Ditandatangani

Posted by

Jakarta, Petrominer – Delapan kesepakatan komersial gas bumi ditandatangani dalam rangkaian acara pembukaan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020), Rabu (2/12). Kesepakatan tersebut meliputi enam perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), serta dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto, menjelaskan penandatanganan kontrak gas tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan, namun juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional.

“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 miliar,” ungkap Dwi.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik. Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual.

“SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, komersialisasi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Pasalnya, tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan berjalan.

Kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain PJBG antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Volume gas bisa mencapai 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) selama periode kontrak tiga tahun, dengan potensi penerimaan US$ 970 juta.

Amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Medco E&P Rimau. Gas dari sumur-sumur di Blok South Sumatra ini dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas lifting minyak Blok Rimau di Sumatera Selatan.

Selain itu, ada juga Letter of Agreement (LoA) untuk penyesuaian harga gas antara PT Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *